OKI, Jadikabar— Seorang karyawan PT SAML bernama LV (26) ditemukan tewas di area kebun sawit Jalur 25, Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Korban diduga kuat meninggal dunia akibat penusukan oleh rekan kerjanya sendiri, TR (35), yang juga merupakan karyawan PT SAML.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam (16/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan awal, korban sebelumnya meminjam sepeda motor untuk menemui TR guna menagih utang rokok. Keduanya kemudian menuju area kebun sawit dengan mengendarai satu sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, TR diduga langsung menusuk korban yang masih berada di atas motor. LV sempat berusaha melarikan diri, namun pelaku mengejar korban hingga akhirnya korban terjatuh di genangan air. Pelaku kemudian menghujamkan senjata tajam berkali-kali, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Polsek Air Sugihan bergerak cepat. Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, polisi berhasil membekuk TR tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Air Sugihan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, TR mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena merasa sering ditagih utang oleh korban.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. Polres OKI akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi atas respon cepat jajaran Polsek Air Sugihan sehingga pelaku dapat ditangkap pada hari yang sama.
“Polres OKI berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin tanpa melakukan tindakan kekerasan yang justru merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












