Berita  

Pelapor Kasus Dugaan Uang ‘Siluman’ DPRD NTB Desak Kejati Usut Sumber Dana

Avatar photo
Pelapor Kasus Dugaan Uang ‘Siluman’ DPRD NTB Desak Kejati Usut Sumber Dana
Petugas Kejati NTB mengawal dua tersangka anggota DPRD NTB setelah penetapan status tersangka.

JadiKabar.com Lombok – Dua anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (Acip), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembagian uang tidak resmi yang oleh publik disebut sebagai uang siluman. Keduanya langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis sore, 20 November 2025.

Sosok pelapor dalam perkara ini adalah TGH Najamuddin Mustafa, mantan Anggota DPRD NTB. Ia meminta Kejati NTB agar tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut, melainkan menelusuri lebih dalam asal-usul dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini kan dua saudara kita ini yang membagi-bagi. Masih harus ditelusuri, sumber uang itu dari mana? Mau dari pihak swasta atau oknum eksekutif, ya tetap harus diproses,” tegas Najamuddin saat dihubungi Jadikabar.com via sambungan telepon.

Najam menilai bahwa dalam dugaan gratifikasi, tidak hanya penyalur yang bisa dipidana. Penerima maupun pemberi juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Ia menegaskan agar penegakan hukum tidak pandang bulu, terlebih kasus ini diduga melibatkan pejabat hingga lembaga tingkat provinsi.

“Siapa salah ya salah, siapa benar ya benar. Ini hasil diskusi kita, ada kekeliruan kebijakan. Makanya saya ke Jakarta, ikut podcast dengan RSL supaya publik tahu. Pemprov NTB seolah tidak mau tahu, padahal tidak mungkin legislatif bergerak sendiri,” ujarnya.

Menurut Najam, persoalan ini bukan sekadar soal uang, melainkan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan adanya pergeseran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD lama, yang kemudian berujung pada dugaan pembagian dana kepada sejumlah anggota DPRD.

Ia menekankan bahwa laporan yang dibuatnya adalah bentuk pengawasan publik, bukan upaya menjatuhkan pihak tertentu.

“Tujuannya bukan agar teman-teman masuk penjara. Ini pembelajaran. Kalau ada salah, masyarakat harus berani melapor dan dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Najam meyakini kedua tersangka akan membuka keterlibatan pihak lain, kecuali jika memilih menanggung sendiri. Ia juga menyebut adanya belasan anggota dewan lain yang diduga ikut menerima aliran dana tersebut.

“Dalam pasal 12a, 12b, 12c tentang gratifikasi, yang diproses bukan hanya pemberi tapi juga penerima. Karena itu, saya minta Kejati mendalami semua pihak, termasuk unsur eksekutif,” tegasnya.

Catatan Redaksi:
Seluruh informasi di atas mengacu pada keterangan resmi narasumber dan proses hukum yang masih berjalan. Istilah “uang siluman” merupakan sebutan publik, bukan kesimpulan hukum redaksi. Dugaan keterlibatan pihak tertentu masih menunggu pembuktian aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *