KUNINGAN, JADIKABAR.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang pelayanan publik. Berdasarkan hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan memperoleh Opini Ombudsman RI dengan predikat “Kualitas Tinggi” dengan nilai 78,38. Capaian tersebut tertuang dalam Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor R/161/PC.05/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 serta Surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Nomor T/099/PC.05-12/XII/2025 tanggal 5 Februari 2026.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika, S.Sos, M.T. menjelaskan, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia ini merupakan bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan maladministrasi. Penilaian dilakukan berdasarkan berbagai dimensi, meliputi dimensi input, proses, output, dan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.
“Metode penilaian mencakup wawancara dengan penyelenggara layanan dan pengguna layanan, penyebaran kuesioner kepada masyarakat, serta studi dokumen pendukung. Opini Ombudsman menjadi pernyataan formal dan otoritatif atas kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah,” sebutnya, Kamis (27/2/2026).
Komitmen Pelayanan Berkualitas dan Bebas Maladministrasi
Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah menunjukkan dedikasi dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
“Opini Kualitas Tinggi dengan nilai 78,38 ini bukan sekadar angka, tetapi cerminan komitmen kolektif Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ini juga menjadi bukti bahwa kita berada di jalur yang benar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani,” katanya.
Bupati Dian menuturkan, bahwa capaian ini harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi pelayanan, bukan berpuas diri. “Kami memandang hasil evaluasi ini sebagai bahan refleksi sekaligus energi untuk memperkuat budaya melayani. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kepercayaan masyarakat adalah modal utama pembangunan.”
Tindak Lanjut dan Penguatan Reformasi Pelayanan
Meski memperoleh predikat Kualitas Tinggi, Ombudsman tetap memberikan sejumlah saran penyempurnaan, di antaranya:
Penguatan kapasitas petugas pelayanan dan pengelola pengaduan melalui pelatihan berkala.
Integrasi hasil penilaian Ombudsman ke dalam indikator kinerja pada Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja.
Peningkatan sistem pengelolaan pengaduan dan integrasi dengan SP4N-LAPOR!.
Penguatan pengawasan internal serta optimalisasi sistem pencegahan maladministrasi.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong pemberian apresiasi kepada unit pelayanan dengan nilai tinggi serta pembinaan terhadap unit yang masih memerlukan perbaikan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk:
Mengintegrasikan hasil penilaian ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah;
Memperkuat sistem pengaduan dan keterbukaan informasi;
Meningkatkan pengawasan internal dan budaya integritas di seluruh unit layanan;
Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyempurnaan pelayanan publik.
Menuju Pelayanan Prima Berkelanjutan
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan di Kabupaten Kuningan dinilai sudah cukup baik, namun tetap perlu dioptimalkan pada aspek keadilan, integritas, keterbukaan, responsivitas, dan keandalan layanan. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan raihan Opini Ombudsman Kualitas Tinggi ini, Kabupaten Kuningan semakin memperkokoh komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, adil, dan humanis bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)












