Daerah  

Pemkab Malang Melalui PU Bina Marga Benahi Tata Kelola PJU

13 Ribu Titik Lampu Jalan Diverifikasi dan Beralih ke LED

Avatar photo
Khairul Isnaidi Kusuma,ST, MT Kepala Dinas PUBM Kabupaten Malang
Khairul Isnaidi Kusuma,ST, MT Kepala Dinas PUBM Kabupaten Malang

MALANG, JADIKABAR – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga terus memperkuat tata kelola fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU). Langkah ini dilakukan melalui verifikasi data, penataan administrasi, hingga peningkatan aspek teknis guna memastikan layanan penerangan jalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, mengatakan bahwa peran dinasnya dalam pengelolaan PJU berfokus pada aspek teknis di lapangan. Hal tersebut meliputi pemeliharaan jaringan lampu jalan, peningkatan kualitas layanan, koordinasi dengan pihak terkait, hingga verifikasi daya listrik dan nomor identitas pelanggan (IDPEL).

“Peran Dinas PU Bina Marga pada pengelolaan PJU berada pada aspek teknis, seperti pemeliharaan, peningkatan kualitas layanan, koordinasi, serta verifikasi daya dan IDPEL,” ujar Khairul, Rabu (11/3).

Saat ini, terdapat lebih dari 13 ribu titik PJU yang tersebar di sepanjang jalan kabupaten hingga jalan poros desa di wilayah Kabupaten Malang. Seluruh titik tersebut tengah ditata melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data bersama berbagai pihak terkait agar pengelolaannya semakin tertib.

Selain pembenahan administrasi, Pemerintah Kabupaten Malang juga menjalankan program konversi lampu PJU menjadi lampu LED hemat energi. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pencahayaan jalan sekaligus menekan konsumsi listrik dalam jangka panjang.

Dalam proses verifikasi tersebut, pemerintah daerah bersama perangkat daerah terkait dan PT PLN (Persero) melakukan survei taksasi terhadap 409 IDPEL yang tersebar di 12 Unit Layanan Pelanggan (ULP).

“Penyesuaian data dan daya terpasang dilakukan secara bertahap melalui koordinasi dan verifikasi bersama penyedia listrik. Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga transparansi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Khairul.

Ia menjelaskan, dari 12 ULP yang menjadi objek verifikasi, empat ULP telah menyelesaikan proses penyesuaian data. Sementara delapan ULP lainnya masih dalam tahap verifikasi. Beberapa titik PJU juga berada di wilayah perbatasan layanan, sehingga memerlukan pencocokan jaringan dan batas wilayah kerja.

Dengan luas wilayah sekitar 3.530 kilometer persegi serta panjang jalan kabupaten mencapai 1.644 kilometer—termasuk jalan poros desa—Kabupaten Malang saat ini dilayani sekitar 13.176 titik PJU yang tersebar hingga wilayah perbatasan.

Khairul menambahkan bahwa verifikasi tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi administratif dan teknis untuk memastikan kesesuaian data, khususnya terkait pembayaran tarif daya listrik PJU kepada PLN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Dinas PU Bina Marga tidak menangani pembayaran rekening listrik PJU.

“Pembayaran beban daya listrik PJU dilakukan oleh perangkat daerah pengelola keuangan berdasarkan tagihan resmi dari PT PLN (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang, pembiayaan listrik PJU setiap bulan mencapai sekitar Rp2 miliar. Anggaran tersebut mencakup skema abonemen untuk titik tertentu serta lampu swadaya masyarakat yang telah tercatat sebagai bagian dari layanan daerah.

Terkait tata kelola PJU, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan rekomendasi penyempurnaan administrasi dalam pengelolaan fasilitas tersebut. Khairul menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan karena adanya penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola.

“Rekomendasi BPK bukan berarti ada penyimpangan dalam pengelolaan PJU. Seluruh rekomendasi tersebut saat ini telah ditindaklanjuti secara bertahap bersama PT PLN,” tegasnya.

Menurutnya, setiap masukan dari lembaga pengawas menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengelolaan agar lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Dinas PU Bina Marga akan terus bekerja sesuai kewenangan dan koridor regulasi untuk memastikan layanan PJU tetap terjaga, karena keberadaan penerangan jalan merupakan kebutuhan penting bagi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tandas Khairul.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi