Berita  

PEMKOT MAGELANG TURUNKAN TARIF PARKIR RUMIJA MULAI 2026

Avatar photo
PEMKOT MAGELANG TURUNKAN TARIF PARKIR RUMIJA MULAI 2026
FOTO ISTIMEWA PEMKOT MAGELANG TURUNKAN TARIF PARKIR RUMIJA MULAI 2026

MAGELANG, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kota Magelang resmi menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum atau ruang milik jalan (Rumija) bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan efektif per 1 Januari 2026.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, mengatakan penyesuaian tarif ini memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menurut Damar, keputusan penurunan tarif parkir bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah, melainkan hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat. Ia menyebut banyak warga menyampaikan keluhan dan kritik terkait tarif parkir melalui media sosial maupun kanal pengaduan lainnya.

“Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat. Berbagai masukan terkait parkir menjadi pertimbangan utama kami dalam mengambil kebijakan ini,” ujar Damar saat ditemui di Magelang, Selasa (06/01/2026).

Dalam perda terbaru tersebut, tarif parkir sepeda motor di Rumija ditetapkan turun dari sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp1.000. Sementara tarif parkir mobil—meliputi sedan, minibus, pikap, dan kendaraan roda tiga—diturunkan dari Rp4.000 menjadi Rp2.000.

Damar menambahkan, kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, Pemkot Magelang menilai tarif lama dinilai cukup membebani masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

Penurunan tarif parkir diharapkan mampu mendorong geliat ekonomi lokal, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mewujudkan Magelang sebagai kota cerdas atau Smart City yang berkembang secara terencana.

Meski demikian, Damar mengakui kebijakan tersebut memunculkan beragam respons di masyarakat. Pemerintah daerah, kata dia, akan terus mencari solusi agar kebijakan yang diterapkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Kami juga menyiapkan penerapan e-parkir ke depan. Namun pelaksanaannya akan dilakukan bertahap, menyesuaikan kesiapan infrastruktur dan peningkatan kesadaran masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Magelang, Larsita, memastikan penyesuaian tarif parkir tidak berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengungkapkan, pada 2023 saat tarif parkir masih Rp1.000 untuk motor dan Rp2.000 untuk mobil, PAD sektor parkir tercatat sekitar Rp850 juta.

Pada 2024, setelah tarif dinaikkan menjadi Rp2.000 dan Rp4.000, penerimaan hanya meningkat menjadi sekitar Rp970 juta.

“Kenaikannya sekitar 15 persen dan tidak terlalu signifikan. Karena itu evaluasi perlu dilakukan. Kami menilai penurunan tarif justru berpotensi mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” terang Larsita.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Magelang, Mahmud Yunus, menyampaikan bahwa tarif parkir baru diterapkan di 12 blok parkir Rumija yang tersebar di wilayah kota. Dishub telah melakukan sosialisasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan edaran kepada pengelola parkir untuk diteruskan kepada para juru parkir.

 

ABRIAN TAMTAMA

Penulis: Abrian TamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *