Pemkot Malang Dituding Klaim Tanah Warga Secara Sepihak

Avatar photo
Pemkot Malang Dituding Klaim Tanah Warga Secara Sepihak
Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh Pemkot malang diatas bidang tanah milik warga

Kota Malang, Jadikabar – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menuai sorotan setelah memasang plang bertuliskan “aset milik Pemkot Malang” di atas sebidang tanah seluas 4.980m² di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Tindakan tersebut dinilai problematik lantaran dilakukan tanpa pemberitahuan, klarifikasi, maupun proses verifikasi kepada pihak yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola lahan tersebut.

Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menilai langkah Pemkot itu sebagai bentuk klaim sepihak yang berpotensi melanggar asas kehati-hatian dalam tata kelola aset negara. Tanah yang dipasangi plang tersebut diketahui merupakan milik Joko Wahyono, ahli waris almarhum Bambang Soekihardjo, dan tercatat dalam Persil Nomor 108, Kutipan Buku C Nomor 1926, dengan riwayat penguasaan sejak tahun 1990.

“Klien kami benar-benar kaget. Tanah itu dibeli secara sah, dikelola secara aktif, tidak pernah ditelantarkan. Bahkan sejak 2019 sampai 2028 masih dalam masa sewa oleh PT Kebon Agung. Tapi tiba-tiba dipasangi plang aset Pemkot tanpa sepatah kata pun,” ujar Djoko kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Djoko, pemasangan plang yang dilakukan pada 13 November 2025 itu mencerminkan lemahnya komunikasi dan transparansi Pemkot Malang terhadap masyarakat. Padahal, kata dia, prinsip pemerintahan yang baik seharusnya mengedepankan dialog sebelum mengambil langkah yang berimplikasi hukum.

“Kami mempertanyakan dasar klaim Pemkot. Tidak pernah ada pemanggilan, klarifikasi, ataupun pembicaraan dengan klien kami. Ini bukan tanah tidur, ini tanah produktif yang jelas penguasaannya,” tegasnya.

Ironisnya, lanjut Djoko, plang aset yang dipasang justru tidak mencantumkan nomor register aset atau keterangan administratif apa pun, sehingga semakin menimbulkan tanda tanya terkait legalitas klaim Pemkot.

“Plangnya kosong. Tidak ada nomor aset. Ini menimbulkan kekhawatiran serius, jangan sampai ada upaya mengajukan sertifikat ke BPN atas tanah klien kami tanpa dasar yang sah. Pertanyaannya, Pemkot bertindak atas data apa?” ujarnya.

Sebagai bentuk keberatan resmi, pihak ahli waris telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Pemkot Malang pada 9 Desember 2025. Namun hingga kini, tidak ada jawaban maupun itikad komunikasi dari pemerintah daerah.

“Karena tidak ada respons dan plang sudah terpasang, secara hukum kami menilai Pemkot telah menyatakan penguasaan. Maka kami layangkan somasi pertama. Ini bukan ancaman, tapi peringatan hukum agar Pemkot tidak melangkah lebih jauh,” jelas Djoko.

Ia menegaskan, dokumen kepemilikan kliennya lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari Letter C, riwayat peralihan hak, hingga akta jual beli sejak 1990. Oleh karena itu, pihaknya menduga klaim Pemkot bisa jadi bersumber dari kekeliruan data atau kesalahan administrasi.

“Kami mendukung pemerintah, tapi bukan berarti membenarkan jika hak warga diambil tanpa dasar. Kalau Pemkot merasa itu asetnya, silakan buktikan secara terbuka dan profesional. Jangan sampai muncul kesan negara menguasai tanah rakyat secara diam-diam,” pungkasnya.

Djoko memastikan, apabila somasi pertama kembali diabaikan, pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Penulis: TFEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi