Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa SD-SMP Bawa Kendaraan ke Sekolah, Utamakan Keselamatan

Avatar photo

SUNGAI PENUH, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa tingkat SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini ditetapkan melalui surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Alfian, pada 8 April 2026.

Aturan tersebut disampaikan kepada seluruh elemen pendidikan, mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua dan siswa. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan pelajar sekaligus membangun disiplin di lingkungan sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang siswa mengendarai sepeda motor, mobil, maupun kendaraan bermotor lainnya ke sekolah.

Sebagai gantinya, orang tua atau wali murid diminta untuk mengantar dan menjemput anak setiap hari guna memastikan keamanan selama perjalanan.

Sekolah juga diminta untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, termasuk dengan tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa.

Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

Sekolah hanya diperbolehkan menyediakan area parkir bagi guru dan tenaga kependidikan. Sementara itu, siswa yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.

Sekretaris Daerah Sungai Penuh, Alfian, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan pelajar.

“Kebijakan ini kami ambil untuk menjaga keselamatan siswa, khususnya yang masih di bawah umur, sekaligus membentuk kedisiplinan sejak dini di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelajar usia SD dan SMP pada umumnya belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan kendaraan bermotor oleh pelajar di berbagai daerah menjadi perhatian serius.

Selain faktor usia yang belum cukup, minimnya pengalaman berkendara juga meningkatkan potensi risiko kecelakaan di jalan raya.

Oleh karena itu, sejumlah pemerintah daerah mulai menerapkan kebijakan serupa sebagai langkah pencegahan, sekaligus mendorong keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak.

Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengajak orang tua untuk berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini.

Keterlibatan orang tua dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan anak-anak tidak berkendara sendiri sebelum cukup usia dan memiliki kelengkapan legalitas.

Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan orang tua, diharapkan lingkungan belajar yang aman dan tertib dapat terwujud.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Sungai Penuh berharap dapat menekan angka kecelakaan pelajar sekaligus membangun budaya disiplin sejak dini.

Selain itu, aturan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi proses belajar mengajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi