Berita  

Penandatanganan MoU Pemkot Batu dan Ombudsman RI: Langkah Nyata Perkuat Pelayanan Publik

Penandatanganan MoU Pemkot Batu dan Ombudsman RI: Langkah Nyata Perkuat Pelayanan Publik
Wali Kota Batu Nurochman dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menandatangani Nota Kesepakatan di Hotel Aston Inn Batu.

Batu, JadiKabar.com – Pemerintah Kota Batu dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Batu.

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ombudsman RI Tahun 2025 yang digelar di Hotel Aston Inn Batu, Senin (10/11/2025).

Kota Batu dipercaya menjadi tuan rumah Rakernas Ombudsman RI 2025, yang mengusung tema “Capaian Kinerja Ombudsman RI 2021–2025: Refleksi, Pembelajaran, dan Perbaikan.”

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pengawas pelayanan publik dengan pemerintah daerah. Rakernas diikuti oleh wakil pimpinan, anggota, dan kepala perwakilan Ombudsman se-Indonesia, serta sejumlah kepala daerah dari wilayah Malang Raya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Batu sebagai lokasi penyelenggaraan Rakernas kedua tahun 2025.

“Kami berkomitmen menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama. Pemkot Batu siap menerima rekomendasi atas hasil penilaian Ombudsman demi perbaikan kinerja aparatur dan peningkatan kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Nurochman menambahkan, kerja sama ini diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh perangkat daerah di Kota Batu untuk membangun pelayanan yang transparan, cepat, dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Pemkot Batu menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik di daerah.

“Ombudsman harus hadir memberi dampak positif melalui pembelajaran, pendampingan, dan digitalisasi pengawasan agar pelayanan publik semakin adaptif dan berkeadilan,” ungkap Najih.

Najih menegaskan, tujuan utama kerja sama ini adalah mencegah praktik maladministrasi, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta membangun budaya integritas dan profesionalisme dalam birokrasi.

Sejak berdiri pada tahun 2000, Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga lain yang dibiayai APBN/APBD.

Ombudsman berperan sebagai lembaga independen yang menjembatani aspirasi masyarakat dan pemerintah, serta mendorong reformasi birokrasi agar pelayanan publik lebih efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan administrasi.

Berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2024, Kota Batu termasuk dalam kategori “zona hijau”, namun masih terdapat beberapa unit layanan yang perlu ditingkatkan, terutama dalam hal akses informasi, digitalisasi pelayanan, dan respon cepat pengaduan masyarakat.

Melalui MoU ini, Ombudsman RI dan Pemkot Batu bersepakat untuk:

  1. Mengoptimalkan pengawasan dan penilaian terhadap pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.

  2. Memberikan pelatihan dan asistensi teknis bagi ASN terkait pelayanan prima.

  3. Mengembangkan sistem pengaduan digital terintegrasi agar masyarakat dapat melaporkan layanan publik secara cepat dan mudah.

  4. Melakukan monitoring dan evaluasi rutin guna memastikan keberlanjutan perbaikan layanan.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi model kemitraan antara lembaga pengawas dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *