MALANG, JADIKABAR.COM – Dalam pencegahan pernikahan dini (perkawinan anak) di Kabupaten Program INKLUSI kembali menunjukan komitmennya melalui stakeholder meeting. Acara tersebut di hadiri langsung oleh Pemerintah Daerah, perangkat Desa, hingga organisasi masyarakat, yang memberikan masukan strategis dalam memperkuat pencegahan perkawinan di usia dini.
Dr. Risa Elvia, S.Ag., M.Pd., sebagai Project Officer Monitoring, Evaluasi and Learning (MEL) memandu jalannya diskusi, sementara Ummi Khoirotin, S.Ssi., selaku Koordinator Program, memaparkan capaian dan tantangan yang dihadapi program INKLUSI.
“Kami mengusulkan alokasi dana tambahan untuk mendukung keluarga dengan anak-anak yang rentan, khususnya di desa-desa dengan orang tua bekerja sebagai TKI,” Ucapnya (4/12/2024).
Pengadilan Agama Kabupaten Malang, yang diwakili Khadijah, melaporkan penurunan signifikan kasus perkawinan anak, dari 1.400 kasus menjadi 1.003 kasus, seraya mengapresiasi pendekatan program INKLUSI yang menyentuh masyarakat akar rumput.
Fatayat PCNU Kabupaten Malang, Indah, menekankan pentingnya koordinasi yang lebih erat antar pihak. Ia menyebut pelaksanaan program ini ibarat sebuah orkestra yang membutuhkan harmoni dari semua pemain.
Perwakilan IPPNU Kabupaten Malang, menyarankan pembuatan konten digital edukatif untuk menjangkau generasi muda secara lebih efektif.
PC Muslimat NU, mendorong sosialisasi masif melalui ranting di desa dan penguatan peran PAC. Mereka juga meminta dukungan pemerintah dalam implementasi peraturan terkait perlindungan anak.
Perwakilan Desa Wonorejo, mengapresiasi keberhasilan pembuatan peraturan desa (Perdes) terkait pencegahan perkawinan anak, serta mengusulkan pembentukan ruang diskusi khusus bagi forum anak di tingkat desa.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan strategi terpadu dalam pencegahan perkawinan anak. Dengan sinergi seluruh pihak, program INKLUSI diharapkan terus memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Malang.