Nias Utara jadikabar.com– Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan rapat teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025-2029 di ruang pertemuan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara yang berlangsung pada hari Rabu (17/09/2025).
Kepala Bapperida Kabupaten Nias Utara Foarota Gea, SH menyampaikan bahwa pentingnya dalam penyelarasan pemahaman serta penyamaan persepsi dalam penyusunan Perkada Renstra dan IKU ini. Sangat diperlukan akselerasi dari OPD terkait sehingga dalam penyusunannya dapat dimaksimalkan sesuai dengan standart dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Eben Fowa’a Zisokhi Harefa, ST menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD dan Renstra PD ini telah ditetapkan dalam 22 tahapan penyusunan. Ini sudah kita laksanakan sesuai dengan tahapan yang telah kita susun. Dalam penyusunan Renstra diatur oleh Perpres Nomor 80 Tahun 2025 untuk Kementerian/Lembaga dan mendagri Nomor 2 Tahun 2025 untuk Perangkat Daerah. Proses penyusunannya harus selaras dengan RPJMN 2025-2029 dan mempertimbangkan Visi, Misi serta program Presiden terpilih serta menerapkan manajemen resiko untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Penetapan IKU di Indonesia secara umum adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PermenPAN), seperti PermenPAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU). Dalam penetapannya harus memperhatikan keselarasan dengan perencanaan strategis, kewenangan dan fungsi organisasi, kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-Based/Time-bound), kebutuhan akuntabilitas kinerja, kebutuhan statistik pemerintah serta perkembangan isu dan ilmu pengetahuan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, Kepala Bapperida, Kepala BPKPD, Kepala Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi.
S.telaumbanua.