Peradi Kecam Serangan terhadap Andrie Yunus

Avatar photo
Negara Hukum atau Negara Takut? Peradi Kecam Serangan terhadap Andrie Yunus
Foto Istimewa Negara Hukum atau Negara Takut? Peradi Kecam Serangan terhadap Andrie Yunus

JAKARTA, JADIKABAR.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) kembali menegaskan sikapnya terhadap insiden penyiraman air keras yang menimpa advokat sekaligus aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Imam Hidayat, S.H., M.H., organisasi advokat terbesar di Indonesia itu menilai tindakan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sinyal serius yang mengancam ekosistem penegakan hukum di Indonesia.

Dalam konferensi pers di Gedung Pusat Peradi, Jakarta, Dr. Imam menyampaikan kritik keras terhadap setiap bentuk kekerasan yang mencoba membungkam suara advokat maupun aktivis yang bekerja di jalur hukum dan advokasi publik.

“Penyiraman air keras adalah tindakan keji yang tidak hanya melukai tubuh seseorang, tetapi juga mencoba melukai rasa aman dalam masyarakat hukum. Ketika seorang advokat atau aktivis menjadi sasaran kekerasan, kita patut bertanya: siapa yang sedang takut terhadap hukum?” ujar Dr. Imam dengan nada tegas.

Menurutnya, Indonesia telah menempatkan hukum sebagai fondasi negara melalui Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap profesi advokat harus dipandang sebagai ancaman terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Peradi mengingatkan bahwa advokat merupakan salah satu pilar penegakan hukum yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan antara negara, masyarakat, dan keadilan. Ketika profesi ini diserang, kata Dr. Imam, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum.

“Kita tidak boleh membiarkan negara hukum berubah menjadi negara yang membiarkan kekerasan berbicara lebih keras daripada argumentasi hukum,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Peradi juga melontarkan kritik konstruktif kepada aparat penegak hukum agar tidak membiarkan kasus semacam ini menggantung tanpa kepastian.

“Penegakan hukum tidak boleh lamban ketika korban adalah mereka yang memperjuangkan hukum itu sendiri. Jika advokat dan aktivis saja bisa diserang tanpa kejelasan penanganan, publik tentu berhak bertanya: di mana perlindungan negara?” kata Dr. Imam.

Namun demikian, Peradi menekankan bahwa kritik tersebut bukan untuk melemahkan institusi negara, melainkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

DPN Peradi secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, profesional, dan transparan. Organisasi ini juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat—baik pelaku langsung maupun aktor intelektual di baliknya—harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, Peradi menyatakan siap memberikan dukungan hukum dan advokasi kepada Andrie Yunus sebagai bentuk solidaritas profesi sekaligus komitmen organisasi terhadap perlindungan advokat.

“Advokat tidak boleh dibiarkan berdiri sendirian ketika menghadapi ancaman. Solidaritas profesi adalah bagian dari menjaga martabat hukum itu sendiri,” kata Dr. Imam.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, pernyataan Peradi menjadi pengingat bahwa hukum bukan sekadar teks dalam undang-undang, melainkan sistem yang harus dijaga oleh keberanian, integritas, dan perlindungan terhadap mereka yang memperjuangkannya.

Sebab pada akhirnya, seperti yang disampaikan Dr. Imam, ketika kekerasan mulai menargetkan para pembela hukum, maka yang sedang diuji bukan hanya keberanian individu, melainkan keteguhan sebuah negara dalam menjaga martabat hukumnya sendiri.

Penulis: RyoEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi