MALANG, JADIKABAR – Masalah banjir di Kota Malang yang kerap dipicu oleh tumpukan sampah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang. Dalam upaya menumbuhkan kesadaran kolektif, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mensosialisasikan fatwa haram membuang sampah di aliran air.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan KORVE (Kolaborasi Untuk Indonesia Asri: Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang digelar di Tempe Sabar, kawasan Rolak Kedungkandang, pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini sekaligus memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) sesuai arahan Presiden RI dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sampah Tak Lazim Jadi Biang Keladi
Dalam wawancaranya, Wali Kota Wahyu Hidayat mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi drainase di Kota Malang. Berdasarkan dokumentasi gerakan GAS (Gerakan Angkat Sampah dan Sedimen), ditemukan berbagai sampah berukuran besar yang menyumbat saluran air.
”Sampah di Kota Malang bukan hanya yang kecil-kecil. Kami menemukan kasur, kulkas, toilet, hingga lemari di dalam saluran air. Ini nyata dan kami dokumentasikan,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan bahwa selama ini upaya pembersihan rutin melalui program GAS setiap hari Jumat masih didominasi oleh unsur pemerintah, sementara kesadaran masyarakat masih minim. Oleh karena itu, keterlibatan MUI diharapkan mampu menyentuh sisi religiusitas warga.
Pendekatan Religi melalui Fatwa MUI
Ketua MUI Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah (Gus Is), menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmen MUI untuk segera menyosialisasikan fatwa terkait larangan membuang sampah di sungai, danau, dan laut.
Sosialisasi Masif: Fatwa akan diteruskan ke MUI tingkat kecamatan, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan komunitas mubaligh.
Tema Ramadan: Isu tata kelola sampah akan dijadikan tema khotbah selama bulan Ramadan 2026.
Visualisasi Dampak: Gus Is mengusulkan penggunaan videotron untuk menampilkan visualisasi banjir akibat sampah agar masyarakat lebih tergerak.
”Hal yang kadang tidak kita anggap serius ini ternyata mewajibkan kita untuk peduli. Kami apresiasi Tempe Sabar yang telah memulai langkah nyata, semoga ini menjadi virus positif bagi tempat lain,” ujar Gus Is.
Landasan Hukum Agama: Haram Buang Sampah di Air
Senada dengan MUI, PLH Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond, menjelaskan bahwa keterlibatan MUI memiliki landasan hukum yang kuat dari tingkat pusat. Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aspek dosa dan tanggung jawab moral dalam membuang sampah.
”MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai, danau, dan laut. Sesuai surat dari MUI Pusat, kami sebarkan informasi ini agar masyarakat benar-benar berhenti menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan,” tutup Raymond.












