Perempuan Bawah Umur di Jombang, Digilir Tiga Pemuda Temannya Dengan modus Sakit

Avatar photo
Keterangan Foto: Ilustrasi Korban

GRESIK, JADIKABAR.COM – Niat tulus seorang remaja perempuan berusia (15) untuk menjenguk teman yang dikabarkan sakit justru berujung pada mimpi buruk yang mengubah hidupnya.

Betapa tidak, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Kesamben, gadis malang tersebut menjadi korban kebiadaban tiga pemuda yang menggilirnya secara bergantian.

Kasus memilukan ini kini dalam penanganan serius Satreskrim Polres Jombang setelah korban diketahui hamil akibat perbuatan para pelaku.

Tragedi ini bermula Minggu (21/9/2025) dini hari. Pelaku utama, berinisial A (18), melancarkan skenario manipulatif dengan menghubungi korban. Kepada gadis tersebut, A mengaku sedang sakit parah dan sangat membutuhkan perhatian.

Didorong rasa iba, korban memberanikan diri datang ke rumah pelaku sekira pukul 02.30 WIB. Namun, setibanya di sana, bukan perawatan yang dibutuhkan pelaku, melainkan niat jahat.

Di dalam kamar, A melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya memaksa korban melakukan hubungan badan.

Penderitaan korban tak berhenti di situ. Usai melancarkan aksi pertamanya, A meninggalkan kamar dan membiarkan dua rekannya, M (16) dan B (19), masuk secara bergiliran.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku tetap melanjutkan aksi bejatnya meski korban sudah dalam kondisi terguncang.

“Pelaku lainnya masuk kamar secara bergantian saat korban dalam kondisi menangis ketakutan,”ujar AKP Dimas dalam keterangannya, Jumat (23/1/2026).

Kejahatan ini ditutup dengan tindakan yang sangat miris. Pelaku A kembali masuk ke kamar dan berpura-pura menenangkan korban yang sedang trauma.

Namun, itu hanyalah kedok agar ia bisa kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya sebelum akhirnya melepaskan korban pulang.

Kasus ini baru terungkap ke permukaan setelah pihak keluarga mendapati korban telah hamil. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke polisi pada November 2025 lalu.

Bergerak cepat, Unit PPA dan Resmob Polres Jombang melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua pelaku, yakni A dan M, di kediaman mereka masing-masing pada Minggu,(28/12/2025).

“Dua orang sudah kami tangkap. Sementara satu pelaku lainnya berinisial B (19) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),”tegas AKP Dimas.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D UU RI tentang Perlindungan Anak.

Polisi memastikan tidak ada toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *