MALANG, JADIKABAR – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mempertegas komitmennya dalam menjaga kebersihan dan estetika ruang publik, khususnya di kawasan Alun-Alun. Dalam sebuah wawancara di kawasan Rolak, Kedungkandang, pada Minggu (15/2), Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, memberikan peringatan keras terkait sanksi bagi pelanggar kebersihan.
Raymond menegaskan bahwa masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area taman akan berhadapan dengan hukum. Hal ini mengacu pada aturan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
”Sudah jelas membuang sampah sembarangan itu ada aturannya, berarti melanggar Perda. Sanksinya maksimal 3 bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta,” ujar Raymond saat memberikan keterangan di Malang.
Pengawasan Ketat dan Fasilitas Kebersihan
Untuk mendukung penegakan aturan tersebut, DLH Kota Malang telah menambah jumlah tempat sampah dorong di titik-titik strategis, terutama di dekat area taman rumput. Selain itu, papan imbauan permanen berbahan besi akan segera dipasang untuk menggantikan banner sementara yang mudah rusak.
Pihak DLH juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan rutin di lapangan guna memastikan ketertiban pengunjung.
Estetika Taman dan Larangan Mandi Malam
Selain masalah sampah, Raymond menanggapi keluhan pengunjung mengenai minimnya tempat berteduh saat hujan. Ia menjelaskan bahwa penambahan peneduh atau payung dalam jumlah banyak di area tengah Alun-Alun tidak dimungkinkan karena akan mengganggu konsep taman dan pertumbuhan vegetasi.
”Kalau taman dikasih banyak payung, bentuknya bukan taman lagi. Nanti akan menutupi sinar matahari yang langsung ke bawah (rumput). Konsep di situ tidak memungkinkan untuk menambah payung-payung lagi,” jelasnya.
Sebagai alternatif, pengunjung disarankan memanfaatkan area berteduh di pinggiran Alun-Alun atau area pujasera di dekat Kantor Pos.
Terkait aktivitas di kolam air mancur, DLH juga memberlakukan pembatasan jam operasional:
Jam Operasional: Anak-anak diperbolehkan bermain air hanya dari pagi hingga sore hari.
Larangan Malam Hari: Pengunjung dilarang mandi di kolam air mancur di atas pukul 18.00 WIB demi keamanan dan menjaga visual lampu hias untuk kebutuhan swafoto (selfie).
Pembatasan ini dilakukan karena adanya instalasi kelistrikan pada lampu air mancur yang berisiko jika bersentuhan langsung dengan pengunjung saat malam hari.












