SURABAYA, Jadikabar.com – Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/148/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026, yang ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.I.F (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Wonokusumo, Surabaya.
Menurut keterangan polisi, tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Adik Agus Putrawan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penindakan, tersangka diduga kedapatan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut diduga milik seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Tersangka mengaku hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut, dan tidak mengetahui asal-usul maupun harga dari narkotika tersebut,” ujar petugas.
Keterangan ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 12 paket kecil sabu dengan berat bruto ± 6,77 gram
- 1 unit timbangan digital
- 2 bendel plastik klip kosong
- 1 alat skrop dari sedotan
- 1 unit telepon genggam
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,Subsider Pasal 609 KUHP terbaru
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga maksimal 12 tahun, tergantung hasil pembuktian di persidangan.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak yang diduga sebagai pemasok utama.
Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi:
- Penyempurnaan berkas penyidikan
- Koordinasi dengan instansi terkait
- Pengembangan jaringan dan pencarian DPO
Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba.












