BANGKALAN, JADIKABAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan hari ini mengkonfirmasi telah memberikan pendampingan kepada seorang terlapor dalam kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan. Kasus ini dilaporkan oleh korban langsung ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi,Menyatakan bahwa mereka melaksanakan pendampingan tersebut atas permintaan ganda dari keluarga terlapor dan permintaan resmi dari penyidik Polda Jatim sendiri.
“Bahwa benar hari ini kami dari Polres Bangkalan melakukan pendampingan kepada terlapor yang mana terlapor hari ini mendapatkan panggilan penyidik Polda Jatim,”Ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan,Rabu Malam(10/12/2025).
Menurut keterangan resmi, terlapor bersama keluarganya mendatangi Polres Bangkalan untuk meminta pendampingan.
“Kemudian terlapor bersama dengan keluarganya datang ke Polres Bangkalan meminta pendampingan kepada kami dan atas permintaan juga dari penyidik Polda Jatim untuk kami dari Polres Bangkalan melakukan pendampingan,” jelasnya.
Selanjutnya, tim dari Polres Bangkalan bersama keluarga mengantar dan menyerahkan terlapor ke Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dan selanjutnya kami beserta dengan keluarga dan terlapor datang ke Polda Jatim untuk menyerahkan terlapor, “Tambah Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi
Untuk perkembangan dan detail penanganan kasus, pihak Polres Bangkalan mengarahkan media untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Polda Jatim.
“Dan saat ini prosesnya sudah proses penyidikan. Untuk lebih lanjut terkait dengan penanganan perkara, silakan rekan-rekan bisa menanyakan ke Polda Jatim,”Tutupnya (Red)












