Polri  

Polres Magelang Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Warnet, Satu Berusia 74 Tahun

Avatar photo
Polres Magelang Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Warnet, Satu Berusia 74 Tahun
Polres Magelang Kota Tangkap Dua Pelaku Judi Online di Warnet, Satu Berusia 74 Tahun

Magelang, Jadikabar – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan dua pria yang diduga terlibat praktik perjudian online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kota Magelang. Salah satu pelaku diketahui berusia 74 tahun.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AG (74), warga Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, serta T (43), buruh harian lepas asal Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Keduanya ditangkap di sebuah warnet di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Magelang Tengah, pada Minggu (22/2) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Bagian Operasional Polres Magelang Kota, Kompol Rinto Sutopo, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas judi online di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang tengah bermain judi online di dalam warnet,” ujar Rinto dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka T diduga memainkan judi jenis poker melalui situs Ligadewa, sedangkan AG bermain gim slot melalui situs Lucky Ace. Keduanya menggunakan perangkat berbeda serta mengakses laman perjudian yang berlainan.

“Dalam satu warnet terdapat dua peristiwa dengan dua tersangka. Alat yang digunakan berbeda, begitu pula situs yang diakses,” jelas Rinto.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka T, petugas menyita seperangkat komputer, akun Ligadewa, akun dompet digital Dana, serta satu unit telepon genggam. Sementara dari tersangka AG diamankan satu unit CPU komputer warna putih, monitor, keyboard, dan mouse.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 mengatur ancaman pidana bagi bandar atau penyelenggara perjudian dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 427 mengatur ancaman bagi pemain judi dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menambahkan saat penangkapan, kedua tersangka masih memiliki sisa saldo pada akun masing-masing.

“AG tercatat memiliki sisa saldo Rp41.911, sedangkan T memiliki saldo Rp162.955 yang tersimpan di akun Dana dan digunakan untuk bermain,” ungkap Iwan.

Menurut pengakuan tersangka, aktivitas perjudian tersebut telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama. Pada saat penangkapan, keduanya mengaku telah bermain sekitar satu jam dan juga sebelumnya sempat bermain pada hari-hari sebelumnya.

“Pengakuan mereka sudah beberapa kali bermain di warnet tersebut. Mereka mengaku pernah memperoleh keuntungan, namun juga kerap mengalami kerugian,” pungkas Iwan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan perjudian yang lebih luas.

Penulis: Abrian Tamtama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi