Ogan Ilir, JadiKabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Sungai Keli, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir.
Seorang pria berinisial Mat Nasir (53) diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, Suryani (51), pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika korban tengah memainkan ponsel di dalam kamar. Pelaku tiba-tiba emosi setelah melihat unggahan foto korban di akun Facebook miliknya. Ia kemudian meminta untuk memeriksa isi ponsel korban, namun ditolak. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga memukul kepala korban dua kali, menyebabkan luka lebam dan benjol di sekitar pelipis.
Merasa terancam dan tidak aman, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA yang melakukan penyelidikan cepat. Dua hari kemudian, pada Sabtu (1/11/2025), petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga.
“Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penyidik tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan berencana segera melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap pasangan bukanlah solusi, melainkan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Humas Polres Ogan Ilir
Sihabbudin Nst












