Surabaya, JADIKABAR.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wonosari, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan polisi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31). Dari tangan mereka, polisi mengamankan 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram yang disebut telah dikemas dalam bentuk siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
“Kami amankan sabu tersebut sudah dalam kemasan siap edar,” kata AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan keterangan kepolisian, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Wonosari, Surabaya.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Polisi menyebut, dari hasil penyelidikan sementara, sabu yang diamankan diduga berasal dari seorang pemasok berinisial MM yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, salah satu terduga yang diamankan, yakni AM, mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial MM.
Transaksi itu, menurut pengakuan yang disampaikan kepada penyidik, diduga dilakukan di pinggir Jalan Raya Bringin, Kabupaten Bangkalan, Madura.
“Pengakuan tersangka bertemu langsung dengan MM di pinggir jalan dan membeli sebanyak 10 gram sabu dengan harga Rp6,5 juta,” ujar AKP Agus Putrawan.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari hasil pemeriksaan kepolisian dan masih terus didalami dalam proses penyidikan.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah barang tersebut diperoleh, sabu diduga dibagi ke dalam kemasan kecil atau poket siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga proses pengemasan dilakukan oleh beberapa pihak yang kini telah diamankan.
“Selanjutnya, sabu tersebut diedarkan kembali oleh ADF dan M,” lanjut AKP Agus Putrawan.
Dari konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian, masing-masing orang yang diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian aktivitas tersebut. Namun, detail peran masing-masing masih terus didalami penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aktivitas peredaran sabu ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Sabu tersebut, menurut keterangan kepolisian, diduga dijual dalam paket kecil dengan harga bervariasi mulai dari Rp150 ribu hingga Rp600 ribu.
Selain itu, polisi juga menduga para terduga pelaku memperoleh keuntungan dari penjualan sabu tersebut.
Dalam keterangannya, polisi menyebut dugaan keuntungan yang diperoleh bisa mencapai sekitar Rp2 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil dijual.
Tak hanya itu, polisi juga menyampaikan bahwa para terduga pelaku diduga turut mengonsumsi sabu dari hasil peredaran tersebut. Namun, seluruh temuan dan dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain barang bukti berupa 31 poket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.
Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polisi juga masih terus memburu sosok berinisial MM yang diduga menjadi pemasok sabu dalam jaringan tersebut.
“Kami saat ini masih menyelidiki MM, pengedar yang memasok sabu pada jaringan ini,” pungkas AKP Agus Putrawan.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak guna mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kepolisian juga masih mendalami jalur distribusi, pola transaksi, serta kemungkinan keterhubungan jaringan ini dengan peredaran narkotika di wilayah lain.
Atas perkara ini, keempat orang yang diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di kepolisian.












