MALANG, JadiKabar. Com– Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus aksi anarkis saat unjuk rasa pada 29 Agustus 2025. Aksi yang bermula di depan Mako Polresta Malang Kota tersebut berakhir ricuh dan menimbulkan kerusakan besar.
Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Soleh, S.H., M.M., memaparkan bahwa massa awalnya menuntut keadilan atas kasus driver ojek online yang terlindas mobil baracuda di Jakarta. Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, situasi berubah ricuh. Massa melakukan pelemparan batu, pembakaran ban, hingga menyalakan kembang api ke arah petugas dan gedung kepolisian.
Akibat aksi tersebut, 6 pos polisi terbakar, 16 pos dirusak, Mako Polresta Malang Kota mengalami kerusakan, satu bus pelayanan hancur, 11 anggota Polri luka ringan, serta 1 anggota, Bripka HG, mengalami patah tulang selangka.
“Situasi berlangsung ricuh hampir tiga jam hingga meluas ke berbagai titik Kota Malang. Aparat akhirnya melakukan tindakan tegas terukur pada pukul 01.00 WIB dan mengamankan 61 orang,” jelasnya pada jumat (26/9/2025).
17 Pelaku Ditangkap, melalui penyelidikan intensif dengan analisis CCTV, rekaman video, serta teknologi Face Recognition, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku utama.
8 September 2025, 13 orang ditangkap, termasuk MI (19), YNA (20), FD (19), PPA (25), APSA (18), AKP (20), FAI (21), BADP (22), BRAP (21), dan MZU (20) yang terbukti merusak Mako Polresta.
12 September 2025, 3 tersangka tambahan diamankan, yakni MAW (21), AAL (21), dan DV (35) yang merupakan driver ojol. Mereka melakukan pelemparan dan provokasi di depan Mako.
16 September 2025, 2 tersangka lain ditangkap, yaitu MFFR (21) dan MDT (20).
Dengan demikian, total 17 tersangka telah ditahan atas dugaan keterlibatan dalam aksi anarkis tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:3 selongsong kembang api, 5 water barrier terbakar,1 flashdisk berisi rekaman kericuhan, meja kantin dan dua unit outdoor AC yang terbakar, kerangka sepeda motor Honda Scoopy, 14 telepon genggam, pakaian pelaku saat kerusuhan, serta batu, batako, dan tanaman yang digunakan untuk melempar.
Kompol Muhammad Soleh menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya langkah represif, melainkan juga preventif untuk mencegah peristiwa serupa terulang.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Penangkapan ini adalah komitmen menjaga kamtibmas dan memberi rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga kondusivitas Kota Malang,” ujarnya.
Polresta Malang Kota menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Aspirasi publik diharapkan disampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis.