Berita  

RAPBD OKI 2026 Rp 2,2 Triliun Disahkan, Fokus Pada Program Kerakyatan

Avatar photo
DPRD OKI, Febriansyah Wardana, Saat Melakukan Paparan

OKI, JadiKabar.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11). Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.

Dalam struktur APBD 2026, Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah masing-masing tercatat sebesar Rp 2,214 triliun, dengan Pembiayaan Daerah nihil. Komposisi anggaran yang berimbang ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memprioritaskan program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Karena keterbatasan fiskal, APBD 2026 kita fokuskan pada program strategis yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Utamanya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, serta penguatan UMKM,” jelas Bupati Muchendi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kerja sama dalam proses penyusunan RAPBD.

“Terima kasih atas sinergi antara DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya.

Ketua Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, melaporkan bahwa asumsi pendapatan dan rencana belanja daerah tahun 2026 dirancang tanpa defisit, sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal daerah.

“Mempertimbangkan saran dan pendapat dari masing-masing komisi, disepakati pagu dan struktur Raperda APBD OKI 2026 sebesar Rp 2,214 triliun. Anggaran ini disusun berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit,” jelas Febriansyah.

Febriansyah merinci, pendapatan daerah tahun 2026 bersumber dari: 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 305 miliar, terdiri dari: Pajak Daerah: Rp 154 miliar, Retribusi Daerah: Rp 4,1 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 13,602 miliar, Lain-lain PAD yang Sah: Rp 133 miliar, 2. Pendapatan Transfer: Rp 1,908 triliun, meliputi: Transfer Pemerintah Pusat: Rp 1,801 triliun, Dana Desa: Rp 255 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 79 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 1,01 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 415 miliar.

Setelah disetujui bersama, Raperda APBD OKI Tahun 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi dalam waktu maksimal 15 hari kerja, sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.

 

Penulis: Sihabbudin NstEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *