Remaja 24 Tahun Diamankan Polisi, 19 Poket Sabu dan Ganja Disita

Avatar photo
Remaja 24 Tahun Diamankan Polisi, 19 Poket Sabu dan Ganja Disita
Foto terduga Tersangka, Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan Satresnarkoba Polres Malang

Malang, JadiKabar.com – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Bululawang, Jumat (12/12/2025) malam.

Seorang pemuda berinisial MFA (24) diamankan petugas dari sebuah rumah di Desa Lumbangsari. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan tertutup hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 1 poket ganja seberat 10,13 gram serta 19 poket sabu dengan berat total 3,11 gram yang dikemas dalam microtube. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menguasai narkotika dengan tujuan untuk diedarkan di lingkungan sekitar.

“Petugas mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu dan ganja di lokasi. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui proses penyelidikan,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (17/12/2025).

Ia menambahkan, rumah yang ditempati tersangka diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Namun demikian, polisi masih mendalami secara menyeluruh peran tersangka dalam kasus tersebut.

AKP Bambang menegaskan, penyidik Satresnarkoba Polres Malang saat ini masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Kami masih mendalami dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada keterlibatan pihak lain. Proses penyidikan masih berjalan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Malang kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Menurut AKP Bambang, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

Wilayah Kabupaten Malang menjadi salah satu fokus pengawasan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika. Dalam beberapa tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Malang secara rutin mengungkap kasus peredaran narkoba, baik skala kecil hingga jaringan yang lebih luas, sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *