Surabaya, Jadikabar.com – Pemerintah Kota Surabaya mencetak sejarah baru dengan berhasil memperoleh pelindungan hak cipta atas identitas visual “Surabaya City of Heroes”. Sertifikat hak cipta tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI pada 7 Juni 2025, sebagai pengakuan resmi terhadap karya yang merepresentasikan wajah modern Kota Pahlawan.
Seremoni penyerahan sertifikat hak cipta dilaksanakan di Balai Kota Surabaya, Kamis (26/6/2025). Sertifikat secara simbolis diserahkan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M. Fikser, yang hadir mewakili Wali Kota Eri Cahyadi.
Kepala Disbudporapar Surabaya, Hidayat Syah, menjelaskan bahwa identitas visual tersebut pertama kali diluncurkan pada 31 Mei 2025 dan langsung diajukan untuk pencatatan hak cipta.
“Langkah ini penting agar seluruh unsur dalam desain dilindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Hidayat, dengan perlindungan resmi dari negara, Pemkot Surabaya sebagai pemegang hak cipta kini memiliki kejelasan hukum untuk menggunakan identitas tersebut dalam berbagai sektor, termasuk promosi, edukasi, hingga komersialisasi. Ia juga menyebut pihaknya sedang memproses pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan tambahan.
Desain “Surabaya City of Heroes” merupakan hasil sayembara terbuka yang diselenggarakan oleh Pemkot Surabaya dan ADGI (Asosiasi Desainer Grafis Indonesia). Karya Ja’far Atthoyar terpilih sebagai pemenang dan kini menjadi identitas resmi Kota Surabaya yang baru. Desain ini menggambarkan semangat heroisme modern, unsur Sura dan Baya sebagai simbol keseimbangan, serta pusaran gerak yang melambangkan kemajuan kota.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa proses pencatatan menggunakan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Sistem ini memungkinkan surat pencatatan diunduh hanya dalam lima menit setelah pembayaran, selama dokumen lengkap. “Ini bukti pemerintah hadir untuk mendukung inovasi daerah,” katanya.
Haris juga menegaskan pentingnya pencatatan hak cipta sebagai perlindungan terhadap hak moral pencipta dan hak ekonomi pemegang cipta. Menurutnya, tanpa izin, penggunaan identitas visual ini bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pemkot Surabaya kini tengah menyusun panduan resmi penggunaan identitas visual agar dapat diimplementasikan dengan tepat dalam berbagai kegiatan. Hidayat berharap agar logo ini bisa digunakan secara luas oleh masyarakat dan institusi, tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Kami ingin masyarakat ikut bangga dan aktif memakai identitas ini sebagai bagian dari semangat kolektif Kota Pahlawan,” pungkasnya.