Berita  

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Ditangkap Di Kota Pasuruan

Avatar photo
Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Ditangkap Di Kota Pasuruan
Foto Istimewa: Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Ditangkap Di Kota Pasuruan

Bangkalan, JADIKABAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi Menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka adalah bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan persetubuhan atau hubungan layaknya suami istri.

“Penangkapan terhadap tersangka RM disebut mengalami kendala Dua bulan sebelum penangkapan terakhir, pihak kepolisian telah berupaya meringkus pelaku Namun saat itu RM berhasil melarikan diri dengan cara melompat dan menjeburkan diri ke sungai kemudian kabur dari kejaran petugas, “Ujarnya Rabu(03/12/2025)

Kepolisian tidak menyerah dan terus melakukan pengejaran. Akhirnya, pada tadi malam, petugas berhasil menangkap kembali tersangka di Desa Grati Kecamatan Grati, Pasuruan.

“Kami tidak berhenti sampai di situ. Tadi malam, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku ini di Desa Grati Tunon, Kecamatan Grati, Pasuruan,”Jelasnya.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Setelah penangkapan, tersangka RM langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka RM terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Pelaku berinisial RM (18 tahun) dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” Tutupnya (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *