Berita  

Sebentar Lagi, Kabupaten Muba Segera Terima Kucuran Participating Interest (PI) 10 Persen

Sebentar Lagi, Kabupaten Muba Segera Terima Kucuran Participating Interest (PI) 10 Persen
Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah ST MSi memimpin rapat pembahasan lembaga independen pelaksana due diligence PI 10 persen. (Foto:Ist)

Palembang, JadiKabar.com – Kabar baik bagi Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam waktu dekat, daerah penghasil minyak dan gas bumi ini akan segera mendapatkan kucuran Participating Interest (PI) 10 persen. Proses menuju tahapan akhir tersebut kini telah memasuki fase penting setelah digelarnya Rapat Tindak Lanjut Proses Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Senin (3/11/2025), di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, Palembang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Dr. Apriyadi MSi, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa realisasi PI 10 persen akan menjadi angin segar bagi keuangan daerah, sekaligus membuka ruang baru bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini adalah harapan dan darah baru bagi Pemkab Muba dalam memperoleh sumber pendapatan. Apalagi saat ini pemerintah daerah dituntut untuk berinovasi mencari sumber pendapatan baru,” ungkap Sekda Muba, Dr. Apriyadi MSi.

Turut mendampingi Sekda, antara lain Kabag Hukum Yunita SH MH, Kabag Perekonomian M. Aswin SSTP MSi, Kabag Sumber Daya Alam Yulius Adi SSTP MSI, serta Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya, Dr. Donny Meilano.

Menurut Apriyadi, Pemkab Muba saat ini sedang menunggu penetapan lembaga independen yang akan melakukan due diligence (uji tuntas) terhadap proses pengalihan PI 10 persen tersebut.

“Rapat hari ini membahas penentuan lembaga independen yang akan melakukan due diligence. Ini menjadi tahapan penting sebelum penandatanganan pengalihan dilakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kucuran PI 10 persen ini akan sangat membantu daerah di tengah rencana pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026 mendatang.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Hendriansyah ST MSi, menyebutkan bahwa di wilayah Sumsel terdapat enam kabupaten yang akan menerima pengalihan PI 10 persen, yakni Muba, PALI, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Musi Rawas.

“Saat ini proses sudah memasuki tahapan keenam menuju tahapan ketujuh. Deadline untuk penyelesaian due diligence dijadwalkan pada 26 November 2025,” beber Hendriansyah.

Dari hasil rapat bersama, disepakati bahwa Politeknik Akamigas Palembang ditunjuk sebagai lembaga independen pelaksana due diligence, mengungguli dua kandidat lainnya yakni LAPI ITB dan PT Paleopetro, karena dinilai memiliki kelengkapan administrasi, kemampuan fiskal, serta sumber daya manusia yang memadai.

Rapat juga dihadiri oleh Direktur PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), Irham, dan perwakilan dari enam kabupaten penerima PI di Provinsi Sumatera Selatan.

Participating Interest (PI) 10 persen adalah hak kepemilikan sebesar 10 persen yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi di daerahnya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, yang kemudian diubah melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan mekanisme pengalihan dan tata kelola keuangan daerah.

Tujuan pemberian PI 10 persen adalah untuk:

  1. Memberikan manfaat ekonomi langsung kepada daerah penghasil migas.

  2. Meningkatkan kapasitas dan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya energi.

  3. Mendorong kemandirian fiskal daerah melalui tambahan pendapatan dari sektor energi.

Dengan realisasi PI 10 persen, Kabupaten Muba berpotensi menerima pemasukan signifikan yang dapat dialokasikan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik.

Sekda Apriyadi optimistis bahwa realisasi PI 10 persen akan menjadi langkah nyata bagi Muba dalam menguatkan ekonomi daerah tanpa terlalu bergantung pada dana transfer pusat.

“Kami berharap pengalihan PI 10 persen ini segera rampung. Hasilnya nanti akan menjadi modal penting dalam membangun Muba yang lebih mandiri secara fiskal dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Muba juga berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses pengalihan, sesuai ketentuan yang diatur oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *