JadiKabar.com – Salah satu poin dalam RKHUP ( Rancangan Kitab Hukum Pidana ) yang telah disahkan oleh DPR dan akan mulai efektif di tahun 206 adalah “Pidana Alternatif “. Kamis (7/12/2025)
Menurut Laman Resmi Direktorat Jendral Pemasyarakatan Pidana Alternatif adalah bentuk hukuman Alternatif bagi pelaku kejahanayan ringan non resedivis yang tujuan agarp bermanfaat bagi masyarakat .
Penerapan ini bertujuan untuk mengatasi masalah overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mengedepankan tujuan pemidanaan yang lebih humanis dan berkeadilan.
KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) secara resmi membuka ruang yang lebih luas untuk penerapan pidana alternatif dan menjadikannya sebagai pidana pokok, Jenis-jenis pidana alternatif pokok tersebut meliputi:
1. Pidana Denda: Pembayaran sejumlah uang ke kas negara.( Tidak penjarakan namun harus membayar denda ganti rugi yang nominalnya diputuskan hakim )
2. Pidana Pengawasan: Pelaku kejahatan diawasi oleh petugas pemasyarakatan atau pihak lain yang berwenang, dengan kewajiban mematuhi syarat-syarat tertentu. ( Tidak dipenjarakan namun terus dalam pantauan pihak yang berwajib dan akses kebebasannya di batasi )
3. Pidana Kerja Sosial: Pelaku diwajibkan melakukan pekerjaan sosial atau kemanusiaan yang bermanfaat bagi masyarakat di lokasi tertentu ( misalnya, membersihkan fasilitas umum tanpa dipenjarakan ), yang diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.
Penerapan pidana alternatif ini terjadi di berbagai tingkatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tingkat penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, hingga putusan hakim di pengadilan, dan pelaksanaan di bawah pengawasan Bapas. Kamis (7/12/1025)
Penerapan pidana alternatif ini bervariasi antara sistem peradilan negara bagian dan federal di AS, dan biasanya didasarkan pada pedoman hukuman serta diskresi hakim.
ABRIAN TAMTAMA












