SIDOARJO, JADIKABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 25 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Kamis (17/7). Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo dan dipimpin langsung oleh Hakim Riyono, S.H., M.H.
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar mendapatkan putusan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 4 orang dijatuhi denda sebesar Rp100.000 dengan subsider 2 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Sebanyak 12 orang dikenai denda Rp150.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Satu orang menerima denda Rp175.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan.
Dua orang dijatuhi denda Rp200.000 dengan subsider 2 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Tiga pelanggar didenda Rp250.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dua orang lainnya dikenai denda Rp250.000 dengan subsider 5 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan.
Sementara itu, satu pelanggar dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp500.000 dengan subsider 5 hari kurungan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dari keseluruhan putusan tersebut, total denda yang berhasil disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo mencapai Rp4.525.000.
Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum daerah serta memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran. Dalam sidang yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo Warih Andono, S.H. dan anggota Komisi A DPRD Drs. Syaifudin Afandi, M.Pd., diproses 25 pelanggar dengan berbagai tingkat kesalahan.
Mayoritas pelanggaran yang disidangkan meliputi aktivitas berdagang di lokasi yang tidak sesuai peruntukan dan penjualan minuman keras tanpa izin resmi. Beberapa pelanggar diketahui berasal dari wilayah Jabon dan Tarik, Sidoarjo.
R. Novianto Koesno Adi Putro, S.H., Kepala Seksi Operasi Satpol PP, mengungkapkan bahwa banyak pedagang keliling justru menyalahgunakan ruang milik jalan dan trotoar untuk berjualan. Padahal, hal tersebut jelas melanggar Pasal 4 huruf C jo. Pasal 27 ayat (1) Perda Tibumtranmas.
“Diruang milik jalan itu kan seharusnya bukan untuk tempat berdagang, apalagi menetap. Kalau pedagang keliling seharusnya mobile, bukan mangkal,” tegas Novianto.
Dalam persidangan tersebut, para pelanggar mendapatkan putusan yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebanyak 4 orang dijatuhi denda sebesar Rp100.000 dengan subsider 2 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Sebanyak 12 orang dikenai denda Rp150.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Satu orang menerima denda Rp175.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Dua orang dijatuhi denda Rp200.000 dengan subsider 2 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan.
Tiga pelanggar didenda Rp250.000 dengan subsider 3 hari kurungan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dua orang lainnya dikenai denda Rp250.000 dengan subsider 5 hari kurungan dan barang bukti dikembalikan. Sementara itu, satu pelanggar dijatuhi denda tertinggi sebesar Rp500.000 dengan subsider 5 hari kurungan dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Dari keseluruhan putusan tersebut, total denda yang berhasil disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Sidoarjo mencapai Rp4.525.000.
Anas Ali Akbar, S.STP., Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sidoarjo menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP telah dilakukan selama lebih dari lima tahun. Hal ini merupakan bentuk inovasi pelayanan hukum yang mendekatkan proses hukum kepada masyarakat.
“Biasanya sidang diadakan di pengadilan, tapi kami lakukan inovasi dengan menggelar sidang di kantor kami sendiri. Tentunya dengan syarat adanya ruang sidang dan prosedur yang dipenuhi,” kata Anas.
Menurutnya, pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo untuk terus melakukan edukasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang.
“Pemkab Sidoarjo sudah menyiapkan zona-zona yang legal untuk UMKM dan PKL. Silakan maksimalkan lokasi tersebut daripada melanggar perda,” pesan Anas.
Wilayah-wilayah yang termasuk zona larangan berjualan antara lain jalan protokol dan sekitar Alun-Alun Sidoarjo. Namun, pemerintah daerah telah menyediakan lokasi yang diperbolehkan, seperti di sekitar kantor DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Sidang Tipiring ini akan terus digelar secara berkala setiap pertengahan bulan, tepatnya hari Rabu, sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Langkah yang diambil Satpol PP Sidoarjo tetap mengedepankan sisi humanis, terutama kepada pelaku usaha kecil. Pemerintah daerah mendukung penuh keberadaan UMKM, namun di sisi lain juga wajib menegakkan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
Dengan terus dilakukan sidang Tipiring secara terbuka dan transparan, diharapkan masyarakat akan semakin patuh terhadap aturan, sekaligus menjadikan wilayah Sidoarjo lebih tertib dan harmonis.












