SERBELAWAN, JADIKABAR.COM — Sungai kecil yang mengalir di kawasan Serbelawan, Kabupaten Simalungun, seharusnya menjadi ruang perlindungan alam. Airnya mengalir dari hulu menuju dataran rendah, membawa kehidupan bagi sawah, sumur warga, dan ekosistem di sekitarnya.
Namun di lapangan, fungsi itu kini terancam. Kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang seharusnya menjadi zona perlindungan justru ditanami komoditas perkebunan oleh dua perusahaan besar: Bridgestone Sumatra Rubber Estate di wilayah Dolok Melangir yang menanam karet, dan PT Perkebunan Nusantara IV unit Dolok Ilir yang menanam kelapa sawit.
Pemandangan ini mudah ditemukan di sepanjang aliran sungai tersebut. Pohon karet berdiri rapat hingga mendekati bibir sungai di satu sisi. Di sisi lain, barisan kelapa sawit tumbuh hingga ke batas yang seharusnya menjadi zona penyangga alami. Vegetasi alami yang seharusnya menjaga kestabilan tanah hampir tidak terlihat.
Padahal, aturan hukum mengenai sempadan sungai sudah sangat jelas. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, disebutkan bahwa wilayah sempadan sungai merupakan kawasan perlindungan yang tidak boleh dimanfaatkan secara bebas untuk kegiatan budidaya intensif seperti perkebunan. Di wilayah luar perkotaan, jarak sempadan sungai umumnya minimal 50 meter dari tepi sungai untuk menjaga fungsi ekologisnya.
Aturan itu dibuat bukan tanpa alasan. Sempadan sungai berfungsi sebagai penahan erosi, penyaring limbah alami, serta menjaga kestabilan aliran air ketika musim hujan tiba. Jika zona ini berubah menjadi kebun produksi, maka fungsi alamiahnya akan hilang.
Namun yang terjadi di Serbelawan justru sebaliknya. Kawasan yang seharusnya menjadi ruang perlindungan air berubah menjadi bagian dari lanskap perkebunan. Tanah di sepanjang aliran sungai dikelola seperti lahan produksi biasa. Tanaman komoditas berdiri hingga mendekati tepi sungai tanpa zona penyangga yang memadai.
Secara hukum, praktik seperti ini juga bersinggungan dengan UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang tersebut menegaskan larangan terhadap setiap aktivitas yang merusak atau mengganggu fungsi sumber daya air, termasuk mengubah atau memanfaatkan ruang sungai secara tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal dalam regulasi ini membuka kemungkinan sanksi yang cukup berat bagi pelanggaran yang merusak fungsi sungai, mulai dari sanksi administratif hingga pidana dan denda miliaran rupiah jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Masalahnya, pelanggaran seperti ini sering terjadi bukan karena aturan tidak ada. Aturannya justru sangat lengkap. Yang sering absen adalah pengawasan.
Di banyak wilayah perkebunan besar di Indonesia, sempadan sungai sering dianggap sebagai lahan kosong yang bisa dimanfaatkan untuk memperluas area produksi. Tanah yang seharusnya menjadi ruang perlindungan ekosistem berubah menjadi barisan tanaman komoditas.
Di Serbelawan, pola itu terlihat jelas. Tokoh masyarakat Serbelawan, Edy Simatupang, menilai kondisi tersebut berbahaya jika dibiarkan terus berlangsung. Menurutnya, penanaman tanaman perkebunan hingga mendekati aliran sungai bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga ancaman bagi keselamatan masyarakat di hilir.
“Hal seperti ini tidak bisa dibenarkan. Sungai itu punya aturan jarak sempadan. Kalau semuanya ditanami karet atau sawit, tanah di tepi sungai tidak lagi kuat menahan air. Ketika hujan besar datang, banjir bisa terjadi,” ujarnya.
Secara ilmiah, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi penting sebagai buffer zone atau zona penyangga. Vegetasi alami di sepanjang sungai berfungsi menahan aliran air permukaan, menyerap air hujan, serta mengurangi laju erosi tanah.

Ketika vegetasi alami diganti dengan tanaman perkebunan monokultur, fungsi tersebut berkurang drastis.
Kelapa sawit, misalnya, memiliki sistem akar yang tidak dirancang untuk menahan erosi tebing sungai dalam jangka panjang. Demikian pula tanaman karet yang ditanam dalam pola produksi intensif. Tanaman ini tidak memberikan perlindungan ekologis yang sama seperti vegetasi hutan alami.
Sedikit demi sedikit, tebing sungai bisa mengalami longsor. Sedimentasi meningkat. Kedalaman sungai berkurang. Ketika musim hujan datang, kapasitas sungai menampung air menurun. Di situlah banjir mulai mencari jalannya.
Masalah lain yang sering muncul adalah pencemaran air. Perkebunan besar menggunakan pupuk kimia dan pestisida dalam jumlah besar untuk menjaga produktivitas tanaman. Jika kebun berada terlalu dekat dengan sungai, residu bahan kimia tersebut dapat terbawa aliran air hujan langsung ke badan sungai. Dalam jangka panjang, kualitas air sungai akan menurun.
Padahal bagi masyarakat sekitar, sungai bukan sekadar saluran air. Sungai adalah sumber kehidupan. Dari sana air mengalir ke sawah, sumur warga, bahkan ke ekosistem yang menopang kehidupan sehari-hari. Ironisnya, persoalan seperti ini sering berlangsung dalam diam.
Perusahaan besar memiliki lahan luas dan sistem manajemen yang kuat. Sementara masyarakat lokal sering tidak memiliki kekuatan yang sama untuk menuntut kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Di sinilah peran pemerintah seharusnya hadir.
Pengawasan terhadap pengelolaan wilayah DAS seharusnya dilakukan secara rutin oleh instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga yang menangani pengelolaan sumber daya air. Tanpa pengawasan yang tegas, aturan hanya akan menjadi teks di atas kertas.
Kasus di Serbelawan menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak selalu muncul dalam bentuk bencana besar. Kadang ia dimulai dari perubahan kecil di tepi sungai—dari pohon-pohon yang ditebang, dari tanaman komoditas yang perlahan menggantikan vegetasi alami.Perubahan itu tampak sepele pada awalnya.Namun ketika hujan besar datang dan sungai tidak lagi mampu menahan air, barulah orang menyadari bahwa ruang perlindungan alam telah hilang.
Apa yang terjadi di Serbelawan bukan sekadar persoalan dua perusahaan perkebunan. Ini adalah gambaran tentang bagaimana aturan lingkungan sering dikalahkan oleh kepentingan produksi. Jika pelanggaran sempadan sungai terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum. Yang dipertaruhkan adalah keselamatan lingkungan dan masa depan masyarakat yang hidup di sepanjang aliran sungai itu sendiri.
Sementara itu, Nara Hubung Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan Simalungun, Indra Saputra Damanik, menyampaikan harapannya agar persoalan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan daerah aliran sungai tersebut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Ia memohon kepada Hinca Panjaitan XIII, melalui Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan Simalungun, untuk turut menyuarakan dan mendorong penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar aturan yang telah ditetapkan tidak diabaikan begitu saja.
“Kami berharap melalui Bapak Hinca Panjaitan, persoalan ini dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, agar dilakukan pemeriksaan secara serius karena diduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan daerah aliran sungai yang memiliki peran vital bagi keseimbangan ekosistem dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. (AN)












