Ngawi, JADIKABAR.COM — Respons cepat aparat kembali terbukti. Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sekitar Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, berhasil digagalkan hanya dalam waktu kurang dari enam jam oleh Polsek Bringin bersama Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, Polda Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, saat Supriyadi, warga Dusun Sumberbening, memarkir sepeda motor Honda Supra Fit miliknya di pinggir jalan untuk mencari rumput di lahan Perhutani. Sayangnya, motor ditinggalkan dengan kunci kontak masih terpasang.
Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Tiger tengah melakukan pembuntutan terhadap seorang pria berinisial HS, yang telah diidentifikasi sebagai pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Ngawi.
Tanpa menyadari sedang dibuntuti, pelaku HS nekat membawa kabur motor milik Supriyadi. Aksinya segera disadari oleh korban, yang langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut spontan mengejar pelaku dan nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri.
Beruntung, tim gabungan dari Polisi SIGAP—tim khusus bentukan Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.—bersama anggota Polsek Bringin segera menangkap HS di lokasi kejadian, menyelamatkannya dari amukan massa, dan mengamankan barang bukti.
Kapolres Ngawi menyampaikan apresiasi atas sinergi cepat antara masyarakat dan jajarannya. “Ini adalah bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat,” ujar AKBP Charles, Selasa (29/4/2025).
Pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.