TAK BAWA SIM DAN STNK SAAT BERKENDARA, TERANCAM DENDA HINGGA 1 JUTA

Avatar photo
Tak bawa SIM terancam denda 1jt
Tak bawa SIM terancam denda 1jt

JADIKABAR – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan seluruh pengguna jalan agar senantiasa membawa dan melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat berkendara.

Imbauan ini disampaikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Kewajiban membawa dokumen kendaraan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 106 ayat (5) disebutkan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen kendaraan saat dilakukan pemeriksaan di jalan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengemudi kendaraan bermotor harus dapat memperlihatkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, SIM, bukti lulus uji berkala, serta tanda bukti lain yang sah apabila diminta oleh petugas.

Korlantas Polri menegaskan, pengendara yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc).

1. Untuk pelanggaran tidak membawa SIM.

Sanksi diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan di jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Pengendara yang tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan STNK

Akan dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

3. Bagi pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan

Sanksi yang lebih berat menanti. Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan membawa dokumen kendaraan yang lengkap demi keamanan, keselamatan, serta kelancaran bersama di jalan raya.

Penulis: TFEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *