Berita  

Terduga Pembunuh Lansia di Magelang Ditangkap Usai Kabur ke Kalimantan Tengah, Sempat Bekerja sebagai ART

Avatar photo

Magelang, jadikabar — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kabupaten Magelang.

Terduga pelaku berinisial WJ (40), warga Dusun Plambongan, Desa Dukun, Kecamatan Dukun, sempat melarikan diri hingga ke Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) selama masa pelariannya.

Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta menjelaskan, pelaku diduga meninggalkan kampung halamannya pada Jumat, 27 Februari 2026, bertepatan dengan dilakukannya olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh tim Inafis Polresta Magelang.

“Pelaku meninggalkan wilayah Dukun setelah proses olah TKP. Dua hari setelah laporan masuk, yang bersangkutan diduga sudah tidak berada di desanya,” ujar Setia dalam konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (24/3/2026).

Keberadaan pelaku sempat tidak diketahui hingga akhirnya terungkap melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Pelaku diketahui berada di Kalimantan Tengah.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto menambahkan, pelaku berangkat ke luar daerah melalui jasa penyalur tenaga kerja rumah tangga dan langsung bekerja di sebuah rumah di wilayah tersebut.

“Pelaku berangkat melalui penyalur dan langsung bekerja sebagai ART di sana. Pihak majikan tidak mengetahui latar belakang pelaku,” jelas Toyib.

Menurutnya, sebelum diamankan, pelaku bahkan sempat menerima tunjangan hari raya (THR) dari majikannya. Setelah mendapatkan informasi dari kepolisian, pihak majikan bersikap kooperatif dan membantu proses penyerahan pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam, uang tunai sekitar Rp524 ribu, serta beberapa pakaian.

Diketahui, korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lansia berinisial D (63), yang merupakan tetangga pelaku. Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, di rumah korban.

Korban pertama kali ditemukan oleh suaminya, berinisial N, dalam kondisi tergeletak di kamar tidur sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pihak keluarga belum menaruh kecurigaan adanya tindak pidana.

Namun, setelah proses pemakaman, suami korban menemukan adanya kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam lemari, berupa uang tunai sekitar Rp30 juta serta gelang emas seberat 15 gram.

Atas temuan tersebut, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dukun pada 25 Februari 2026. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga dilakukan ekshumasi jenazah pada 17 Maret 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Polisi memastikan antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga, meski keduanya tinggal dalam satu dusun dan desa yang sama.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Magelang guna melengkapi berkas perkara.

 

Abrian Tamtama

Penulis: Abrian TamtamaEditor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi