Banyuwangi, Jadikabar.com – Dengan kian maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga Ilegal di wilayah kecamatan rogojampi Banyuwangi Jawa Timur kini menjadi sorotan publik baik itu warga masyarakat sekitar lokasi kegiatan Tambang,tokoh masyarakat, aktivis,praktisi hukum, Lembaga penggiat lingkungan hingga media online dan penggiat media sosial.
Kegiatan penambangan pasir galian C yang diduga Ilegal yang kini marak di wilayah kecamatan rogojampi yang sudah berjalan lama dan hingga kini masih aktif beroperasi yang terkesan kebal hukum, dan aktivitas pertambangan galian C.
Yang diduga Ilegal diwilayah kecamatan rogojampi menggunakan lokasi pertambangan adalah lahan pertanian produktif, kini keberadaannya sangat diresahkan warga masyarakat, kelompok tani,tokoh masyarakat, aktivis, lembaga pecinta lingkungan hingga media, hingga kini tidak juga mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dikabupaten Banyuwangi Jawa Timur, pada hal aktivitas pertambangan yang disinyalir Ilegal selain merusak lingkungan, saluran irigasi pertanian dan lahan persawahan milik petani sekaligus jalan raya dan jalan pertanian.ungkap,” salah satu tokoh masyarakat rogojmpi yang tak mau disebutkan namanya pada team media 2/2/2026.
Tambang galian C (pasir, batu, tanah urug, dll) yang tidak berizin atau ilegal adalah melanggar undang undang nomor 3 tahun 2020 Pasal 158 ” bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan/pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral/batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
bahkan salah satu praktisi hukum Rogojampi Irfan Hidayat SH, M H mengatakan, “aturan sudah jelas, dan keberadaannya meresahkan masyarakat,lahan dan irigasi pertanian rusak, jalan raya rusak serta murni tidak sama sekali mendukung program pangan pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dalam hal ini Bupati IPUK FIESTIENDANI, akan tetapi hingga kini Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini khususnya Polresta Banyuwangi terkesan tutup mata.”jelas, Irfan,Senin, (2/2/2026).
sebagai bentuk kepedulian sosial masyarakat yang cinta alam dan lingkungan serta mendukung penuh program Presiden Prabowo dan Bupati kepala daerah kabupaten banyuwangi Ipuk fiestiandani 2027 Banyuwangi menuju swasembada pangan,berencana gandeng warga masyarakat Rogojampi,tokoh masyarakat ormas dan beberapa Lembaga berencana adukan Kegiatan tambang galian C yang diduga Ilegal di wilayah kecamatan rogojampi Ke kejaksaan tinggi dan Polda Jatim. “papar Irfan. (Red)












