Pajak  

Terseret Kasus Pajak Rp42,5 Miliar, Direktur PT Mount Dreams Indonesia Akhirnya Diseret ke Meja Hijau

Jaka Media
Terseret Kasus Pajak Rp42,5 Miliar, Direktur PT Mount Dreams Indonesia Akhirnya Diseret ke Meja Hijau
Keterangan Gambar : Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda

Gresik, JADIKABAR.COM – Satu demi satu tabir kasus dugaan pelanggaran pajak bernilai fantastis akhirnya terbuka. Selasa (7/10), Direktur PT Mount Dreams Indonesia, berinisial JD, resmi diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Langkah ini menandai fase baru penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun, bukan sekadar formalitas. Penyerahan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tak lagi menoleransi permainan angka yang merugikan kas publik hingga Rp42,5 miliar lebih.

Penyidik mengurai, praktik yang diduga dilakukan JD tak main-main.
Selama tiga tahun penuh, dari Januari 2018 hingga Desember 2020, JD disebut menyampaikan SPT Masa PPN dengan data tidak benar dan tidak lengkap. Ia bahkan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN agar tampak lebih kecil dari jumlah sebenarnya.

Faktur pajak pun banyak yang tidak dilaporkan sama sekali, meski transaksi berjalan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp42.533.920.274, jumlah yang cukup untuk membangun ratusan ruang kelas baru atau memperbaiki ribuan kilometer jalan.

Kini, JD dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancamannya tidak ringan, penjara 6 tahun dan denda 4 kali lipat dari pajak yang tak dibayar.

Ironisnya, JD bukan wajah baru di dunia hukum. Ia sudah menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kini, ia dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik, menanti proses persidangan atas dugaan kejahatan pajak.

Sementara itu, perusahaannya, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak Februari 2021. Perusahaan yang dulunya bergerak di industri kertas karton kemasan itu kini tinggal nama, meninggalkan jejak kasus dan tumpukan utang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam membawa kasus ini ke ranah hukum.
Upaya administratif dan kesempatan pembayaran sudah diberikan. Namun, semua kesempatan itu diabaikan.

“Kami selalu mendahulukan asas ultimum remedium, tapi ketika kesadaran tidak muncul, hukum harus ditegakkan. Penindakan ini untuk menjaga hak-hak negara dan memberi efek jera,” tegas Kindy.

Ia menambahkan, DJP tidak semata ingin menghukum, tetapi menegakkan keadilan fiskal agar semua Wajib Pajak patuh dan berkontribusi secara benar.

“Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, tapi tanggung jawab bersama untuk membangun negeri,” pungkasnya.

Langkah DJP ini menjadi bukti bahwa negara tidak akan diam menghadapi pelanggaran pajak, sekecil apa pun nilainya. Sinyal tegas sudah diberikan, main-main dengan kewajiban pajak, siap-siap berhadapan dengan hukum. (Ryo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *