OKI, JADIKABAR.COM – Tim gabungan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Kayuagung. Seorang pemuda berinisial AS alias Oman (20) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKI yang berkolaborasi dengan Sat Intelkam Polres OKI. Penangkapan berlangsung di wilayah Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung, tanpa perlawanan berarti dari terduga pelaku.
Kasus pencurian tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya unit pendingin ruangan (AC) di wilayah Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung. Dari hasil penyelidikan awal dan pengembangan di lapangan, aparat kepolisian menduga pelaku telah melakukan aksinya di sedikitnya tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Kayuagung dan sekitarnya.
Aksi pencurian ini menimbulkan keresahan, mengingat sasaran pelaku merupakan fasilitas bangunan yang sebagian berada di area permukiman warga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, di antaranya:
-
1 buah kunci PASS
-
1 buah kunci T
-
1 buah tang besi
-
1 buah palu besi
-
1 unit outdoor AC yang telah dibongkar
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres OKI guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan, terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, jaringan penadah, serta memastikan jumlah TKP yang sebenarnya.
Kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pelaku masih berstatus terduga, dengan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres OKI juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












