MALANG, JADIKABAR – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pasar takjil di kawasan Jalan Sulfat pada Kamis sore (19/2/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pedagang terhadap surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah kota terkait tata tertib berjualan selama bulan Ramadan.
Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi oleh jajaran Forkopimda Kota Malang, di antaranya Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, Dandim 0833 Letkol Arh Dedy Aziz, serta pejabat terkait lainnya.
Pelanggaran Trotoar dan Keluhan Akses Warga
Berdasarkan pantauan di lokasi, Wali Kota menyayangkan masih banyaknya pedagang yang melanggar aturan dengan berjualan di atas trotoar. Hal ini memicu parkir sembarangan yang memakan badan jalan dan menyebabkan kemacetan parah, terutama di area pemukiman warga.
“Di Jalan Sulfat ini, mereka menggunakan trotoar, akhirnya ada parkiran yang berada di jalan. Warga di sini sampai tidak bisa keluar rumah karena saking macetnya. Ini masalah yang selalu berulang setiap bulan puasa,” ujar Wahyu Hidayat saat ditemui di lokasi peninjauan.
Beliau menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mematikan ekonomi kreatif atau UMKM, melainkan untuk mengatur agar aspek keselamatan dan kenyamanan publik tetap terjaga.
“Kalau ada yang keserempet atau terjadi hal yang tidak diinginkan, nanti pemerintah yang disalahkan. Kita ingin mengatur agar jalanan nyaman dan pembeli juga aman,” tambahnya.
Langkah Evaluasi dan Koordinasi Wilayah
Sebagai tindakan awal, Pemerintah Kota Malang memberikan teguran lisan kepada para pedagang yang melanggar. Wali Kota juga membandingkan kondisi di Sulfat dengan kawasan Soekarno-Hatta yang dinilai lebih terkoordinir karena tersedianya kantong berjualan di Taman Krida Budaya.
Untuk mengatasi permasalahan di Jalan Sulfat, Wali Kota berencana melakukan langkah awal berupa teguran dan edukasi langsung kepada pedagang di hari pertama peninjauan. Selanjutnya akan berkoordinasi dengan Ketua RW setempat untuk mencari solusi pemanfaatan ruang di dalam area pemukiman agar tidak meluber ke jalan raya. Serta menyiapkan tindakan atau langkah penertiban lebih lanjut jika teguran awal tidak diindahkan oleh para pelanggar.
Peninjauan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mencari takjil sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan di Kota Malang.












