MAGELANG, JADIKABAR.COM – Penggunaan obat pereda nyeri jenis Tramadol kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan obat keras di berbagai kalangan, khususnya remaja dan usia produktif.
Tramadol yang sejatinya merupakan obat medis untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat, kini disorot karena potensi ketergantungan yang tinggi jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Tramadol merupakan obat golongan opioid yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk mengurangi rasa sakit. Dalam dunia medis, obat ini biasa diresepkan kepada pasien pasca operasi, cedera serius, maupun penderita nyeri kronis.
Namun, penggunaannya harus sangat terkontrol karena efeknya yang dapat memengaruhi fungsi otak.
Menurut keterangan medis dari berbagai sumber kesehatan, Tramadol hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter dengan dosis umum berkisar antara 50–100 miligram setiap 4 hingga 6 jam, dengan batas maksimal 400 miligram per hari untuk orang dewasa.
Penggunaan di luar aturan tersebut dapat memicu dampak serius bagi kesehatan.
Dalam praktiknya, penyalahgunaan Tramadol kerap terjadi karena obat ini memberikan efek relaksasi hingga euforia ringan.
Hal ini yang kemudian mendorong sebagian orang untuk mengonsumsinya tanpa indikasi medis. Padahal, penggunaan jangka panjang tanpa pengawasan dapat menyebabkan ketergantungan fisik maupun psikologis.
Efek samping yang ditimbulkan pun beragam, mulai dari yang ringan seperti mual, pusing, dan kantuk, hingga efek berat seperti kejang, halusinasi, gangguan pernapasan, bahkan risiko kematian akibat overdosis.
Kondisi ini semakin berbahaya jika Tramadol dikonsumsi bersamaan dengan alkohol atau obat lain yang menekan sistem saraf.
Seorang dokter spesialis jiwa menjelaskan bahwa obat golongan opioid seperti Tramadol memiliki potensi tinggi dalam memicu kecanduan karena memengaruhi sistem “reward” di otak.
“Penggunaan tanpa kontrol dapat menyebabkan perubahan perilaku, gangguan emosi, hingga ketergantungan yang sulit dihentikan tanpa bantuan medis,” ujarnya.
Lebih lanjut, pasien yang telah mengalami ketergantungan biasanya akan menunjukkan gejala putus obat jika menghentikan konsumsi secara tiba-tiba, seperti gelisah, nyeri tubuh, diare, hingga gangguan kecemasan.
Oleh karena itu, penghentian penggunaan harus dilakukan secara bertahap di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
Dalam upaya penanganan kecanduan, para ahli menyarankan pendekatan menyeluruh, mulai dari terapi medis, konseling psikologis, hingga dukungan keluarga. Metode seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) juga dinilai efektif untuk membantu pasien mengubah pola pikir dan perilaku terkait ketergantungan obat.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras secara bebas tanpa resep dokter. Peredaran Tramadol secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa.
Fenomena penyalahgunaan Tramadol menjadi pengingat bahwa obat yang memiliki manfaat medis tinggi tetap dapat menjadi ancaman serius jika tidak digunakan secara bijak. Edukasi dan pengawasan menjadi kunci utama untuk mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat.
Abrian Tamtama












