Malang, Jadikabar – Seorang warga Kedungkandang, Solikin, melayangkan protes keras terkait dugaan pengambilalihan tanah secara paksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Lahan seluas kurang lebih 1.550 m² di wilayah Pandanwangi, Jambangan, yang dimilikinya, diklaim telah digunakan tanpa izin sebagai akses jalan menuju tandon air atau Water Treatment Plant (WTP).
Solikin menyatakan, dirinya sama sekali tidak mendapatkan pemberitahuan, permintaan izin, maupun tawaran ganti rugi sebelum pengerjaan proyek dimulai. “Saya tidak tahu menahu tentang pengerjaan ini. Tiba-tiba saja lahan saya sudah didatangi alat berat,” ujar Solikin saat ditemui di lokasi (29/12/25).
Lahan sengketa ini merupakan satu dari dua bidang tanah yang dibeli Solikin dan istrinya, Hartati, pada tahun 2019 dengan total nilai transaksi mencapai Rp3,3 miliar. Kepemilikan tanah dibuktikan dengan Letter C dan Akta Jual Beli (AJB). Status Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah atas nama istrinya dan dibayar secara rutin.
“Statusnya jelas milik kami, taat pajak, tetapi tiba-tiba didapati bahwa sebagian lahan justru telah terbit surat berstatus Hak Sewa untuk aset pemerintah. Ini sangat mencurigakan,” tambah Solikin.
Upaya pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada masa lalu pun disebutkan mengalami kendala. Solikin mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum, namun prosesnya tidak kunjung selesai.
Akibat peristiwa ini, Solikin mengaku mengalami tekanan psikologis yang berat. “Saya trauma, merasa tidak berdaya, hingga jatuh sakit lebih dari sebulan,” tuturnya.
Kuasa hukum Solikin, Joko Tritjahjana, menjelaskan kronologi kepemilikan tanah. Lahan tersebut awalnya merupakan hak milik Darsiah Kasdi sebelum 1960, lalu dibeli oleh Nugroho Setyawan pada 2013, sebelum akhirnya beralih ke Hartati (istri Solikin). “Secara historis, ini adalah lahan pertanian produktif, bukan aset pemerintah,” tegas Joko.
Menurutnya, pada pertengahan November lalu, pihak yang mengatasnamakan Pemkot telah melakukan pengerukan dan perusakan lahan menggunakan alat berat (doser) untuk membuka akses menuju proyek WTP.
“Kami telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota terkait pengambilalihan aset ini. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu satu minggu, kami akan melakukan somasi,” papar Joko. Ia menambahkan, meski ada indikasi pelanggaran pidana terkait perusakan, pihaknya saat ini masih mengedepankan jalur komunikasi. Namun, jika menemui jalan buntu, kasus ini akan dibawa ke meja hijau.
Solikin berharap pemerintah mengakui kepemilikannya. “Harapan saya, pemerintah mengakui hak kami dan memberikan ganti rugi yang layak, atau membeli lahan yang telah mereka gunakan,” pungkasnya.












