Semarang, JADIKABAR.COM – Sebuah rekaman video yang beredar luas di media sosial memicu perhatian publik. Video tersebut memperlihatkan situasi yang diduga sebagai upaya penghentian sebuah kendaraan yang ditumpangi satu keluarga di wilayah Kota Semarang.
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @mananhsoebeti_official itu, terlihat beberapa pria mendekati kendaraan dari arah depan dan belakang. Mobil tampak berhenti dan dikelilingi sejumlah orang yang mengetuk kaca serta pintu kendaraan. Narasi dalam unggahan menyebutkan peristiwa terjadi di jalur lingkar keluar kawasan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani.
Hingga kini, kronologi lengkap serta identitas pihak-pihak yang terlibat masih dalam tahap klarifikasi. Informasi yang beredar di ruang digital belum dapat dipastikan secara utuh dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat berwenang.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya video tersebut. Namun demikian, belum terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.
“Kami telah memantau informasi yang beredar. Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Apabila ada laporan resmi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan laporan dan alat bukti, bukan semata-mata pada viralitas di media sosial.
Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum Panglima Magelang, Tofan Triadi, menyampaikan pandangannya agar setiap aktivitas penagihan oleh pihak pembiayaan dilakukan sesuai koridor hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang profesional, terukur, dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penyelesaian kewajiban pembiayaan.
“Apabila terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur, tentu perlu dikaji dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang tegas sekaligus humanis menjadi kunci agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tofan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menggunakan jalur hukum apabila mengalami atau menyaksikan peristiwa serupa, termasuk melapor ke kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya literasi hukum bagi masyarakat maupun perusahaan pembiayaan. Eksekusi jaminan fidusia, apabila dilakukan, harus melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari berbagai pihak guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Di tengah derasnya arus informasi digital, kehati-hatian adalah kompas. Sebab hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan pada fakta yang teruji.












