Wabup Malang Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Launching Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal

Jaka Media
Barang bukti rokok ilegal dan arak bali hasil penindakan yang ditumpuk sebelum dimusnahkan momen Sesi konferensi pers terkait hasil penindakan dan pembentukan Satgas Cukai Ilegal. (Foto Ist)

MALANG, Jadikabar.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi penerimaan negara dari praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. Salah satunya dengan menindak tegas peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Rabu (9/7), kegiatan Press Release Hasil Penindakan Rokok Ilegal dan Pembentukan Satgas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal digelar di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II di Kota Malang.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib. Turut hadir pula Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I dan II, jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Forkopimda Malang Raya, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, pimpinan instansi vertikal, dan insan pers dari berbagai media.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan hasil konkret dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh jajarannya selama beberapa waktu terakhir. Di antaranya adalah penyitaan dan pemusnahan 8,64 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar dari hasil operasi Bea Cukai Kediri, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,4 miliar.

Selain itu, Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan 2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali, dengan nilai estimasi sekitar Rp3,7 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar. Barang bukti ini secara simbolis dimusnahkan dalam acara tersebut sebagai bentuk nyata penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan cukai.

Wakil Bupati Malang dengan penuh perhatian mengikuti seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari sambutan hingga prosesi pemusnahan barang bukti. Beliau juga turut bergabung bersama para pejabat penting lainnya dalam aksi simbolik pemusnahan, yang menandai komitmen serius semua pihak dalam memberantas peredaran barang ilegal.

Menurut Wabup Lathifah, kegiatan ini tidak hanya soal pemusnahan barang bukti, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Ia menilai pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menjamin keadilan fiskal.

“Pemerintah Kabupaten Malang sangat mendukung penuh langkah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Barang Kena Cukai Ilegal ini. Ini merupakan sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri, tapi harus melibatkan semua elemen, termasuk daerah,” tegas Wabup Lathifah dalam keterangannya.

Satgas yang dibentuk ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pemerintah daerah. Dengan pendekatan lintas sektor dan sinergi vertikal-horizontal, Satgas ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus pencegahan di lapangan.

Pemerintah pusat memandang bahwa peredaran rokok dan minuman ilegal tidak hanya menggerus potensi penerimaan negara, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menciptakan ketidakadilan ekonomi. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Wabup Lathifah juga menekankan bahwa langkah ini selaras dengan prinsip Asta Cita, yaitu delapan agenda prioritas pembangunan nasional, salah satunya adalah tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya. Kabupaten Malang berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai tersebut dalam setiap kebijakan dan langkah strategis.

Di akhir acara, seluruh pihak sepakat bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan peran serta masyarakat merupakan kunci utama dalam memberantas peredaran barang ilegal. Edukasi, pengawasan, dan penindakan akan terus ditingkatkan demi masa depan ekonomi nasional yang sehat dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *