Wali Kota Wahyu Hidayat Sahkan Kenaikan UMK Malang 2026 Menjadi Rp3,7 Juta

Avatar photo
Wali Kota Wahyu Hidayat Sahkan Kenaikan UMK Malang 2026 Menjadi Rp3,7 Juta
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dalam acara sosialisasi kenaikan upah minimum Kota Malang tahun 2026

MALANG, Jadikabar – Pemerintah Kota Malang resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar kurang lebih Rp3,7 juta. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sekitar Rp200.000 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3,5 juta.

​Kenaikan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dalam acara sosialisasi yang digelar di Hotel Savana, Senin (29/12). Turut mendampingi dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani, jajaran Disnaker, serta anggota Komisi A DPRD Kota Malang.

​Wali Kota Wahyu Hidayat menegaskan bahwa angka tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan buah dari dialog yang sehat antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

​”Sebelum kesepakatan kenaikan ini ditetapkan, kami bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit sudah duduk bersama. Kami memastikan aspirasi pekerja terakomodasi, namun tetap menjaga keberlangsungan usaha agar tetap match,” ujar Wahyu.

​Penetapan UMK 2026 ini mengacu pada PP No. 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan inflasi Kota Malang sebesar 2,2% serta tren pertumbuhan ekonomi daerah.

​Wahyu Hidayat menjelaskan, kenaikan upah bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan sebuah investasi sosial. Ia meyakini upah yang layak adalah kunci untuk memacu produktivitas yang nantinya akan berdampak positif pada pendapatan perusahaan.

​”Kenaikan UMK ini adalah investasi jangka panjang. Dengan upah layak, pekerja diharapkan lebih produktif dan loyal. Saya mengajak para pekerja menyikapi ini dengan bijaksana; manfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kompetensi,” imbuhnya.

​Menariknya, Wali Kota Wahyu menekankan bahwa Pemkot Malang tidak membiarkan pekerja berjuang sendirian dengan upah tersebut. Untuk menjaga daya beli, pemerintah telah menyiapkan “sabuk pengaman” berupa ekosistem bantuan sosial.

​Beberapa program pendukung yang disiapkan diantaranya ​Asuransi Kesehatan (BPJS) untuk proteksi medis. ​Beasiswa Pendidikan bagi putra-putri pekerja.

​”Kami menyadari kenaikan upah harus diiringi dukungan lain. Dengan bantuan ini, gaji pekerja bisa dialokasikan lebih optimal untuk kesejahteraan keluarga tanpa terbebani biaya mendadak di sektor kesehatan dan pendidikan,” jelas Wahyu.

Momentum kenaikan UMK ini juga bertepatan dengan transformasi Malang sebagai Kota Kreatif Dunia di bidang media art. Dengan struktur ekonomi yang bertumpu pada jasa, pariwisata, dan UMKM, Wahyu berharap kebijakan ini memperkuat daya saing SDM Malang di level metropolitan.

​Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani, turut mengapresiasi ruang dialog yang dibuka oleh Pemkot. Menurutnya, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha yang sehat adalah kunci pertumbuhan ekonomi Kota Malang ke depan.

Penulis: TFEditor: TF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *