Berita  

Walikota Wahyu Hidayat Jawab PU Fraksi DPRD Kota Malang, Ketua Dewan Soroti Bantuan Pendidikan hingga Polemik Pasar

Jaka Media
Walikota Malang, Dr. Ir. H. Wahyu Hidayat, MM, bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS, saat Jumpa Pers

Malang, JADIKABAR.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang kembali digelar di Ruang Sidang Paripurna, Senin (08/09). Agenda rapat kali ini adalah penyampaian jawaban Walikota Malang, Dr. Ir. H. Wahyu Hidayat, MM atas Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, SS ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota legislatif. Suasana rapat berlangsung hangat dengan berbagai catatan kritis, terutama menyangkut distribusi bantuan pendidikan dan penyelesaian persoalan pasar tradisional.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menekankan pentingnya pendataan yang akurat dalam pelaksanaan program bantuan pendidikan, khususnya pembagian seragam gratis bagi siswa sekolah negeri.

“Sebetulnya Malang ini punya banyak tools untuk mendistribusikan bantuan sosial. Tapi evaluasi kami, pembagian seragam gratis kemarin masih menimbulkan keluhan masyarakat. Ada yang mampu ikut menerima, sementara yang betul-betul membutuhkan justru terlewat. Ke depan, pendistribusian harus berbasis data akurat, seperti PDK Tesam yang sudah dimiliki Pemkot,” jelas Amithya.

Menurutnya, kebijakan seragam gratis merupakan langkah baik, namun tetap harus disertai mekanisme seleksi agar tepat sasaran dan adil, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Selain soal pendidikan, Amithya juga menyoroti mandeknya penyelesaian polemik tiga pasar tradisional, yakni Pasar Besar, Pasar Blimbing, dan Pasar Gadang.

“Pasar Besar sebenarnya sudah selesai PKS-nya. Tinggal pembangunan yang tertunda karena pedagang belum satu suara. Sedangkan Pasar Blimbing dan Pasar Gadang masih menggantung. Kami minta Pemkot lebih berani mengambil keputusan, agar pedagang tidak terus menunggu tanpa kepastian,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Malang, Dr. Ir. H. Wahyu Hidayat, MM, menegaskan pemerintah terus berupaya melakukan tahapan penyelesaian sesuai prosedur hukum dan kesepakatan dengan pihak terkait.

“PR saya banyak. Saya tidak mau janji instan, tapi tahapan-tahapan akan terus dilakukan agar cepat selesai. Saya sudah bertemu dengan pedagang maupun investor, tinggal memastikan kewajiban mereka dijalankan. Kalau tidak, tentu akan kami evaluasi,” ujar Wahyu Hidayat.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan pasar maupun bantuan pendidikan tidak bisa seperti sulap yang selesai dalam semalam. Dibutuhkan proses, verifikasi data, dan koordinasi lintas pihak agar kebijakan tidak menimbulkan masalah baru.

Revitalisasi pasar tradisional di Kota Malang sebenarnya sudah direncanakan sejak era kepemimpinan sebelumnya. Namun, berbagai kendala teknis, konflik kepentingan, hingga tarik ulur antara pedagang, pemerintah, dan investor membuat proyek ini berlarut-larut.

Sementara itu, program seragam gratis diluncurkan Pemkot Malang dengan tujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat. Akan tetapi, mekanisme distribusi yang belum berbasis data terintegrasi membuat kebijakan ini menuai kritik dari DPRD maupun masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang berharap Pemkot semakin transparan dan berbasis data dalam setiap kebijakan, baik di bidang pendidikan maupun pembangunan infrastruktur publik.

Sementara Walikota Wahyu Hidayat menegaskan, penyelesaian polemik pasar dan distribusi bantuan pendidikan akan tetap menjadi prioritas pemerintahannya dengan melibatkan seluruh stakeholder.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *