Berita  

Warga Sambeng Mengadu ke DLHK Jateng, Tolak Tambang Tanah Uruk dan Soroti Dugaan Manipulasi Data

Avatar photo
Warga Sambeng Mengadu ke DLHK Jateng, Tolak Tambang Tanah Uruk dan Soroti Dugaan Manipulasi Data
Warga Sambeng Mengadu ke DLHK Jateng, Tolak Tambang Tanah Uruk dan Soroti Dugaan Manipulasi Data

MAGELANG, JADIKABAR – Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jawa Tengah (DLHK Jateng) di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (27/2/2026).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan penolakan atas rencana tambang tanah uruk di wilayah desa setempat.

Awalnya, warga berencana beraudiensi dengan DPRD Jawa Tengah. Namun, mereka kemudian difasilitasi untuk bertemu langsung dengan pihak DLHK Jateng.

Audiensi berlangsung secara tertutup sekitar pukul 15.00 hingga 17.00 WIB.

Humas Gema Pelita, Khairul Hamzah, menyampaikan bahwa langkah ke tingkat provinsi ditempuh karena upaya komunikasi di tingkat kabupaten dinilai belum menjawab substansi keberatan warga.

“Semua pihak di kabupaten sudah kami datangi, mulai dari Bupati, DPRD, hingga 17 instansi. Namun jawaban yang kami terima belum menyentuh pokok persoalan yang kami ajukan,” ujar Khairul usai audiensi.

Salah satu poin keberatan utama adalah dugaan pencatutan sekitar 45 nama warga dalam dokumen persetujuan tambang. Khairul menyebut, sejumlah nama tercantum lengkap dengan tanda tangan dan meterai, meski yang bersangkutan mengaku tidak pernah memberikan persetujuan.

Ia menambahkan, terdapat dua nama dalam daftar tersebut yang diketahui telah meninggal dunia lebih dari 1.000 hari, namun masih tercantum sebagai pihak yang menyetujui kegiatan tambang.

Menurut Khairul, saat persoalan itu ditanyakan kepada ATR/BPN, jawaban yang diterima menyebutkan bahwa Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) telah terbit sebelum dugaan persoalan data tersebut mencuat. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pun sudah dikeluarkan karena Pertek telah ada.

“Ketika kami tanyakan bagaimana tindak lanjut setelah diketahui ada dugaan masalah data, jawabannya tidak bisa dikaji ulang atau ditarik karena sudah terbit. Ini yang membuat kami merasa keberatan,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyerahkan dokumen penolakan yang ditandatangani mayoritas kepala keluarga di Desa Sambeng. Suratman, Humas Gema Pelita Sambeng, menyebutkan jumlah kepala keluarga di desa itu sekitar 436 KK dan seluruhnya menyatakan penolakan.

Ia juga mempersoalkan ketidaksesuaian data luas lahan dalam pengajuan izin.

“Ada warga yang kepemilikan lahannya hanya sekitar 1.050 meter persegi, tetapi dalam dokumen tercatat 20.300 meter persegi. Selisih itu milik siapa?” ujarnya.

Suratman menjelaskan, rencana tambang awalnya diajukan seluas 35 hektare, namun yang diproses sekitar 16 hektare. Karena luasnya di atas lima hektare, proyek tersebut berpotensi wajib melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk tahapan konsultasi publik.

Penulis: Abrian TamtamaEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi