Daerah  

Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD, Perkuat Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Avatar photo
Pemkab Simalungun Gelar Rakor HLM TP2DD, Perkuat Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Simalungun, Jadikabar.Com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sekaligus Evaluasi Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Rabu (4/2/2026).

Rakor dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih dan dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah, unsur perbankan, serta para pemangku kepentingan terkait.

Kepala Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Simalungun selaku Sekretaris TP2DD, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, dalam laporannya menyampaikan bahwa TP2DD Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Pembentukan TP2DD tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Bupati Simalungun Nomor 900.1.13.1/8/2026 sebagai dasar pelaksanaan ETPD di Kabupaten Simalungun.

Ia menjelaskan, tujuan utama ETPD adalah untuk meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah, mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah guna mengoptimalkan pendapatan, meningkatkan efektivitas belanja daerah, mendukung transaksi pembayaran digital masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta memperkuat integrasi ekonomi.

Dalam arahannya, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menyampaikan harapan agar seluruh program yang telah berjalan dapat terus ditingkatkan kualitas dan implementasinya.

“Secara teori kita sudah memahami, dan sekarang yang perlu kita lihat bersama adalah hasil nyata di lapangan,” ujar Bupati.

Bupati juga menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Bupati, pengelolaan pajak dan retribusi daerah tidak semata-mata diukur dari target dan realisasi, melainkan juga harus mempertimbangkan kesesuaian target dengan potensi yang ada, mekanisme masuknya penerimaan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta kemudahan pelayanan pembayaran bagi masyarakat.

Penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless) yang kini semakin berkembang dinilai telah membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pajak dan retribusi di Kabupaten Simalungun. Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan aplikasi pengelolaan serta modernisasi sistem pembayaran dengan melibatkan kerja sama pihak ketiga.

Selain pendapatan, proses digitalisasi pada belanja daerah juga menjadi perhatian strategis. Penetapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Online disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan belanja yang lebih transparan dan akuntabel. Pada Tahun 2026, Pemkab Simalungun kembali menggalakkan penggunaan Kartu Kredit Indonesia sebagai salah satu instrumen dalam pengelolaan belanja perangkat daerah.

Konsistensi Pemkab Simalungun dalam pelaksanaan ETPD dan Percepatan serta Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) di tingkat nasional menunjukkan hasil yang membanggakan. Pada 1 Desember 2025, Kabupaten Simalungun meraih penghargaan sebagai kabupaten terbaik ke-3 wilayah Sumatera pada ajang Championship TP2DD Tahun 2025.

Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah, khususnya para pengelola pajak dan retribusi, serta dukungan dari Bank Indonesia KPw Pematangsiantar dan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya.

“Prestasi ini harus kita pertahankan dan terus ditingkatkan, tidak hanya dalam data, tetapi juga dalam implementasi nyata di lapangan,” tegas Bupati.

Dalam rakor tersebut juga dilakukan penandatanganan Fakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama anggota TP2DD dalam mewujudkan pelaksanaan ETPD Kabupaten Simalungun. Selain itu, dibahas Roadmap P2DD Tahun 2024–2026 serta penyusunan Roadmap P2DD Tahun 2027–2029.

Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan penghargaan P2DD kepada kecamatan terbaik dalam pembayaran retribusi daerah secara digital melalui kanal QRIS Tahun 2025. Juara pertama diraih Kecamatan Raya, disusul Kecamatan Pamatang Sidamanik sebagai juara kedua, dan Kecamatan Raya Kahean di posisi ketiga.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia KPw Pematangsiantar Ahmadi Rahman bersama Perwakilan Bank Sumut Cabang Pamatang Raya Elida Dian memaparkan materi utama yang menjadi bahan pembahasan dalam rakor.

Paparan Roadmap P2DD disampaikan oleh Tim Teknis P2DD Parmonangan Situmorang, selaku Kepala Bidang Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dimoderatori oleh Sekretaris Daerah Mixnon Andreas Simamora, serta ditutup dengan menyanyikan lagu hymne Habonaron Do Bona.

Rakor ini diikuti oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan Debora DPI Hutasoit, Asisten Pemerintahan dan Kesra Albert R. Saragih, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, Kepala UPTD Pependa Simalungun (Samsat Simalungun) Damran Jaya Nasution, para direktur RSUD, serta seluruh camat se-Kabupaten Simalungun.

 

Penulis: Aswan NasutionEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi