SIDOARJO, JADIKABAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan kesiapan penuh mendukung dan mengawal program-program strategis pemerintah pusat, khususnya di sektor kesejahteraan sosial. Salah satu fokus utama adalah penguatan kapasitas sumber daya manusia, percepatan integrasi data, serta pengawalan implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo H. Subandi saat menerima kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf (Gus Ipul) beserta jajaran, dalam rangka sosialisasi DTSEN dan percepatan peningkatan kesejahteraan sosial, di Hall Mall Pelayanan Publik (MPP) Sidoarjo, Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Camat, Kepala Desa, serta seluruh pilar sosial di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Bupati Subandi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Menteri Sosial RI di Sidoarjo. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kehormatan sekaligus penguatan semangat Pemkab Sidoarjo dalam meningkatkan kualitas layanan sosial berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
“Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bukan sekadar alat administrasi, tetapi menjadi pondasi keadilan sosial. Dengan data yang benar, program bantuan dan pemberdayaan bisa tepat sasaran, tepat waktu, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Subandi.
Sebagai daerah urban dengan dinamika sosial ekonomi yang bergerak cepat, Sidoarjo menilai pembaruan dan integrasi data menjadi kebutuhan mendesak agar kebijakan sosial tidak tertinggal oleh realitas lapangan.
Bupati Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo siap menindaklanjuti arahan Kementerian Sosial melalui penguatan kapasitas aparatur, percepatan integrasi lintas basis data, serta pengawalan implementasi DTSEN sampai ke desa dan kelurahan.
“Kami siap mendukung penuh kebijakan dan arahan Menteri Sosial RI. Harapannya, ada pemahaman yang sama, visi yang selaras, serta keterampilan teknis yang memadai dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi kerentanan sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa penanganan fakir miskin dan anak terlantar merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, yang diperkuat dengan berbagai regulasi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 4 dan Nomor 8 Tahun 2025.
Instruksi Presiden tersebut mengatur tentang DTSEN, penanggulangan kemiskinan, penghapusan kemiskinan ekstrem, hingga penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai salah satu instrumen intervensi sosial.
“Saat ini, lebih dari 3 juta anak usia sekolah berada dalam kondisi tidak sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah. Mereka kerap disebut invisible people, kelompok rentan yang belum sepenuhnya terjangkau oleh data dan program bantuan sosial,” ungkap Gus Ipul.
Dijelaskan lebih lanjut, DTSEN merupakan basis data nasional yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi setiap individu dan keluarga di Indonesia. Data tersebut dipadankan dengan data kependudukan dan diperbarui secara berkala untuk menjaga ketepatan sasaran kebijakan.
DTSEN dibentuk melalui integrasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Integrasi ini menjadikan DTSEN sebagai acuan utama penetapan bantuan sosial nasional.
Hingga Januari 2026, DTSEN telah memuat 289.060.513 data individu yang dikelompokkan ke dalam 10 desil kesejahteraan, mulai dari desil 1 (prasejahtera) hingga desil 10 (sejahtera). Klasifikasi ini membantu pemerintah menetapkan prioritas kebijakan secara lebih presisi, sekaligus mendorong kemandirian bagi kelompok yang telah berdaya.












