Berita  

Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Penganiayaan Viral

Masyarakat Diminta Bijak Bermedsos

Avatar photo
Polres Batu Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Penganiayaan Viral
Kapolres Aris dan Wakapolres Anton Kota Batu dalam Konferensi Pers

BATU, JADIKABAR – Kepolisian Resor (Polres) Batu menggelar konferensi pers pada Kamis (12/2/2026) untuk merilis pengungkapan dua kasus menonjol yang terjadi di wilayah hukum Batu. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, didampingi oleh Wakapolres Kompol Anton serta jajaran Satreskrim dan Humas.

​Pencurian Emas Beraksi Lewat Pantauan Media Sosial

​Kasus pertama yang dirilis adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa ratusan keping emas dan perak. Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 7 Februari 2026, aksi ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Purwontoro, Desa Telekung, Kecamatan Junrejo pada malam hari.

​Kapolres Aris menjelaskan bahwa pelaku berinisial REW (30) dan DNQ (30) memanfaatkan media sosial untuk memantau targetnya. Korban, AN, yang dikenal sering melakukan jual beli emas secara daring, menjadi sasaran setelah mengunggah status sedang berada di luar rumah untuk kegiatan keagamaan.

​”Pelaku membongkar jendela dan menggasak sekitar 210 keping emas serta 10 keping perak dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah,” ujar AKBP Aris. Barang bukti tersebut sempat digadaikan senilai Rp24.600.000 sebelum akhirnya kedua pelaku diringkus petugas di daerah Pesanggrahan pada 8 Februari lalu. Keduanya kini terancam hukuman 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHP.

​Sopir Truk Pelaku Penganiayaan di Pujon Diringkus

​Selain kasus pencurian, Polres Batu juga berhasil mengamankan S (40), seorang sopir dump truck asal Tulungagung yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara motor berinisial ABM (27) di daerah Pujon.

​Kejadian yang sempat viral ini bermula dari aksi ugal-ugalan pelaku yang menyalip di marka jalan lurus hingga hampir menabrak korban. Tak terima saat ditegur, pelaku mengambil kunci roda dan memukul korban hingga mengalami luka robek di kepala belakang dan tangan. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Pujon dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan.

​Himbauan Keamanan

​Menutup konferensi pers, Kapolres Aris memberikan himbauan keras kepada warga agar lebih waspada dalam membagikan informasi pribadi di dunia maya.

​”Kami meminta masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Jangan membagikan status yang menunjukkan rumah dalam keadaan kosong atau detail harta benda, karena hal itu bisa memberikan peluang bagi pelaku kejahatan yang memantau dari jauh,” pungkasnya.

Penulis: TFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi