MAGELANG, JADIKABAR – Ratusan warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Magelang pada Kamis (12/2/2026) untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana
penambangan tanah uruk yang dikaitkan dengan proyek strategis Tol Jogja–Bawen. Aksi damai ini diwarnai dengan simbol-simbol agraris yang menjadi penanda perlawanan warga terhadap ancaman alih fungsi lahan.
Massa tiba di halaman DPRD sekitar pukul 13.20 WIB dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Ciri khas aksi kali ini adalah penggunaan kalung janur kuning serta atribut hasil bumi seperti durian, kelapa, pisang, pepaya, rambutan, aneka sayuran, hingga singkong yang dibawa langsung oleh peserta.
Spanduk bertuliskan “Aksi Damai Warga Desa Sambeng Borobudur, Tolak Tambang Tanah Uruk” dibentangkan di area depan gedung, disertai poster-poster berisi kritik tajam terhadap proses perizinan tambang yang dinilai bermasalah.
Perwakilan massa kemudian diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, dalam audiensi yang berlangsung dari siang hingga menjelang Magrib. Meski dialog berjalan dinamis, warga mengaku belum memperoleh jawaban yang memuaskan.
Tanah Adalah Kehidupan
Khairul Hamzah, Humas Paguyuban Gema Pelita Sambeng, menyatakan bahwa hasil bumi yang dibawa warga bukan sekadar properti aksi, melainkan pesan simbolik.
“Kami ingin menyampaikan pesan moral bahwa tanah yang hendak ditambang itu adalah sumber kehidupan masyarakat. Hasil panen ini bukti nyata manfaat tanah bagi warga,” ujar Khairul.
Dalam audiensi, warga memaparkan kronologi, fakta lapangan, serta dugaan manipulasi dokumen dalam proses perizinan. Namun, menurut Khairul, tanggapan yang diterima masih bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok persoalan.
“Pertanyaan utama warga mengenai penggunaan data masyarakat dalam proses perizinan belum terjawab. Kami juga mempertanyakan terbitnya pertimbangan teknis pertanahan yang justru mendahului adanya bantahan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ATR/BPN setempat menyatakan bahwa pertek yang telah terbit tidak dapat dicabut. Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga.
“Sejak awal hingga kini, masyarakat Sambeng tetap konsisten menolak penambangan. Tanah ini adalah mata pencaharian dan sumber penghidupan,” ucapnya.
DPRD: Perizinan Masih Berproses
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menegaskan bahwa pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena proses perizinan masih berjalan.
“Kami telah menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi terkait. Namun DPRD berada pada ranah pengawasan, tidak mengambil keputusan karena perizinan masih berproses,” jelas Sakir.
Ia menerangkan, perizinan saat ini baru pada tahap pertimbangan teknis dari ATR/BPN. Pemerintah daerah melalui tim lintas OPD masih akan melakukan kajian lebih lanjut sebelum penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menanggapi pertanyaan warga mengenai pihak pengusaha, Sakir menyebut bahwa nama CV pemohon izin tidak tercantum dalam surat yang disampaikan warga. Namun DPRD berencana memanggil pemohon untuk memperoleh keterangan berimbang.
BPN Klarifikasi Proses Pertek
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto, membuka tabir proses terbitnya izin pertimbangan teknis. Ia menyebut permohonan diajukan melalui sistem OSS pada 11 Agustus 2025 dengan kelengkapan dokumen seperti peta lokasi, identitas pemohon, NIB, dan proposal kegiatan.
Pihaknya mengaku telah melakukan peninjauan lapangan pada 26 September 2025 serta mengklarifikasi dengan Kepala Desa Sambeng sesuai prosedur.
“Setelah seluruh persyaratan formal dinyatakan lengkap pada 30 September 2025, pertimbangan teknis diterbitkan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah daerah maupun DPRD. Namun, warga Desa Sambeng bertekad untuk terus mengawal proses ini dan tidak akan tinggal diam jika proses tambang tetap dipaksakan di atas lahan pertanian produktif.
“Kami akan menjaga tanah ini, karena menjaga tanah artinya menjaga kehidupan,” pungkas Khairul.












