Berita  

Dua Tahun Berjalan, Dugaan Pemindahan LPG Subsidi Terungkap di Waru

Avatar photo
Dua Tahun Berjalan, Dugaan Pemindahan LPG Subsidi Terungkap di Waru
Foto Istimewa Dua Tahun Berjalan, Dugaan Pemindahan LPG Subsidi Terungkap di Waru

SIDOARJO, JADIKABAR.COM – Praktik yang diduga memanfaatkan LPG 3 kilogram bersubsidi pemerintah akhirnya terendus aparat. Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan seorang pria berinisial M.D. (37), warga Sidoarjo, dalam pengungkapan kasus di kawasan Kepuh Permai, Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, Jumat (6/2/2026).

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas yang diduga berupa pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung gas portable ukuran 235 gram. Proses itu disebut menggunakan regulator, selang, alat press, hingga peralatan pendukung lain yang telah disiapkan.
Informasi awal menyebut kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan ribuan tabung gas portable ukuran 235 gram serta berbagai peralatan, di antaranya timbangan digital, regulator dan selang, alat press, roll segel plastik, solasi, cutter, hair dryer, hingga cetakan nota kwitansi.

Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Motif sementara yang disampaikan adalah faktor kebutuhan ekonomi. Namun, aparat menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Atas dugaan perbuatannya, terduga dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman maksimal dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat membeli gas portable. Produk yang tidak sesuai standar keselamatan berpotensi membahayakan konsumen.

Jika menemukan dugaan praktik pemindahan atau pengoplosan LPG bersubsidi, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi