Berita  

Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Tersangka Dugaan Pengedar Sabu

Avatar photo
Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Tersangka Dugaan Pengedar Sabu
Foto Istimewa Satresnarkoba Tanjung Perak Amankan Tersangka Dugaan Pengedar Sabu

SURABAYA, JADIKABAR.COM – Aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah pesisir Surabaya.

Seorang pria berinisial MG (37), warga kawasan Tambak Wedi yang diketahui bekerja sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di area sisi Jembatan Suramadu yang menghubungkan Kota Surabaya dengan Pulau Madura.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 12 poket sabu yang diduga siap diedarkan. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah yang diduga milik tersangka di kawasan Tambak Wedi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun peredaran narkotika.

Barang-barang yang diamankan antara lain:

satu kantong berisi 16 klip plastik kosong,
satu alat hisap sabu (bong) lengkap.

Seluruh barang tersebut kemudian dibawa sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total narkotika jenis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pesisir Surabaya Jadi Fokus Pengawasan
Wilayah pesisir Surabaya, termasuk kawasan sekitar Jembatan Suramadu, selama ini menjadi salah satu area yang mendapat perhatian dalam upaya pencegahan peredaran narkotika.

Lokasi yang memiliki akses transportasi cukup terbuka dinilai memiliki potensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aktivitas ilegal.

Karena itu, aparat kepolisian secara rutin melakukan patroli serta operasi penegakan hukum di wilayah tersebut guna menekan peredaran narkotika di masyarakat.

Penulis: RyoEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hubungi