Magelang, Jadikabar.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang mengamankan seorang remaja berinisial AJD (16), warga Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, karena kedapatan memiliki uang palsu dengan total nilai Rp1,85 juta. Uang palsu tersebut diketahui diperoleh pelaku melalui pembelian di media sosial.
Remaja tersebut diamankan oleh tim Resmob Polresta Magelang pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Borobudur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di kawasan tersebut.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/3), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka merupakan seorang remaja laki-laki yang masih di bawah umur.
“Kami mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Borobudur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob, identitas pelaku berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Toyib.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial. Transaksi dilakukan dengan membayar uang asli sebesar Rp400 ribu, kemudian uang palsu dikirimkan kepada pelaku menggunakan jasa pengiriman.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 18 lembar serta satu lembar pecahan Rp.50 ribu, dengan total nilai Rp1,85 juta.
Menurut keterangan pelaku, uang palsu tersebut rencananya akan digunakan untuk berbelanja. Namun sebelum sempat digunakan, polisi lebih dahulu mengamankannya.
“Rencananya akan dibelanjakan, namun belum sempat digunakan pelaku sudah kami amankan,” jelas Toyib.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pelaku dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya karena yang bersangkutan masih di bawah umur serta adanya pihak yang menjamin.
“Kami tidak melakukan penahanan. Pertimbangannya karena pelaku masih anak-anak dan menjelang Idul Fitri, serta ada pihak yang memberikan jaminan. Namun proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 375 KUHP tentang kepemilikan atau peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)












