Bangkalan, Jadikabar.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di salah satu SD wilayah Kamoneng kian mengarah pada praktik terstruktur. Sejumlah wali murid mengaku diminta menyetor Rp250 ribu per siswa saat pencairan bantuan pemerintah tersebut.
Pengakuan para wali murid tidak berdiri sendiri. Dari hasil penelusuran di lapangan, lebih dari satu orang tua siswa menyampaikan hal serupa, yakni adanya potongan dana dengan dalih untuk dibagikan kepada siswa lain yang tidak menerima PIP.
“Katanya untuk murid yang tidak kebagian,” ungkap salah satu wali murid Jum’at (01/05/2026)
Alasan tersebut justru memperkuat dugaan pelanggaran. Pasalnya, mekanisme penyaluran PIP telah diatur secara ketat dan tidak membenarkan adanya penarikan dana dalam bentuk apa pun dari penerima, terlebih untuk dialihkan kepada pihak lain.
Bahkan, salah satu warga setempat mengaku telah melaporkan langsung dugaan praktik tersebut kepada Bupati Bangkalan saat agenda dialog masyarakat pada malam Jumat Legi. Laporan itu disampaikan sebagai bentuk keresahan warga terhadap dugaan penyimpangan bantuan pendidikan yang dinilai merugikan siswa penerima.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada salah satu guru terkait dugaan tersebut. Informasi yang disampaikan juga telah dilengkapi dengan temuan dari sejumlah wali murid yang membenarkan adanya pemotongan. Namun hingga kini, pihak sekolah memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi sedikit pun.
Sikap diam ini memicu kecurigaan publik. Dugaan pungli yang semula dianggap sporadis kini mengarah pada praktik yang berpotensi sistematis dan terorganisir di lingkungan sekolah.
Jika terbukti, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan sosial pendidikan.
Program Indonesia Pintar sejatinya ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mengakses pendidikan. Praktik pemotongan dengan alasan apa pun jelas mencederai tujuan tersebut dan merampas hak siswa penerima.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Transparansi dan penindakan tegas dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang di dunia pendidikan.”Tutupnya. (AZ)












